Syarat Perjalanan Udara Menuju Bali Periode Peniadaan Mudik Lebaran

Danang Mandala Prihantoro

DENPASAR | patrolipost.com – Menjelang masa peniadaan mudik Lebaran tahun ini pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 maskapai telah membarui pengumuman syarat wajib bagi penumpang perjalanan udara. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan pada masa peniadaan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 pelaku perjalanan udara yang diperbolehkan (dikecualikan) adalah, lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis, operasonal penerbangan untuk kepentingan non-mudik, meliputi bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal,  ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Kami menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan perjalanan domestik yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdiri dari periode menjelang (pra) masa peniadaan mudik 22 April hingga 5 Mei 2021, saat masa peniadaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ketentuan penerbangan domestik periode 22 April hingga 24 Mei 2021 akan dilakukan evaluasi atau pemberitahuan lebih lanjut sesuai Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Calon penumpang harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan. Ketentuan uji kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia yaitu kategori dewasa tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, passpor, SIM atau lainnya. Kemudian kategori anak-anak dan balita, bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akta kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya,” papar Danang.

Ia menegaskan, selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 persyaratan perjalanan udara bagi penumpang menuju Bali wajib mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif Swab Test berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 yang sampelnya diambil di bandara dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam. Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Selain itu, pelaku perjalanan udara yang menuju Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC). Danang juga menyebutkan saat ini di Indonesia sudah ada 26 bandara yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C-19.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengakui telah menyebarluaskan perubahan syarat perjalanan udara bagi masyarakat yang akan menuju Pulau Bali pada masa peniadaan mudik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Masa Pandemi Covid-19, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai,” urainya.

Lanjut Taufan menjelaskan, khusus periode pasca-masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021, pelaku perjalanan yang menuju Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. (811)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.