Tabrakan Beruntun di Jalur Shortcut, Pengemudi Mobil Box Terancam Jadi Tersangka

Korban tabrakan beruntun di jalur shortcut sedang dirawat di RSUD Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi dari Unit Sat Lantas Polres Buleleng masih mendalami penyebab laka lantas beruntun di jalur Shortcut titik 5-6 tepatnya di Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Rabu (27/1) lalu. Pemeriksaan awal, pengemudi mobil box dianggap menjadi penyebab karena melaju dengan kecepatan tinggi yang mengakibatkan mobil oleng dan menabrak kendaraan lainnya.

Pengemudi mobil box Nopol DK 8597 BP yakni Alansius Pasri (24) sudah dimintai keterangan polisi, namun masih berstatus saksi.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Made Teja mengatakan, Alansius masih berada di Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Keterangannya masih diperlukan sembari mengumpulkan keterangan dari saksi lain untuk menyimpulkan kasus itu.

“Pengemudi mobil box mengakui kecepatannya tinggi dan tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga oleng dan menabrak mobil lain,” kata AKP Teja seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan Alansius ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.

“Nanti kita lihat hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Teja.

Sedangkan 5 korban lainnya penumpang mobil Sigra DK 1573 IO masih menjalani perawatan di RSUD Buleleng.

“Penumpang mobil Sigra merupakan satu keluarga yang baru pulang berlibur. Saat ini kondisinya sudah membaik, beberapa orang mengalami patah tulang. Yang lain hanya luka lecet dan bengkak pada bagian wajah terkena benturan,” tandas AKP Teja. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.