BANGLI | patrolipost.com – Pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli segera melakukan penyegelan air di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sanksi penyegelan dilakukan karena terjadi tunggakan pembayaran air selama beberapa bulan. Total tunggakan berikut denda Rp 10 juta lebih.
Kabag Administrasi dan Keuanganan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli I Gusti Agung Jelantik Baskara saat dikonfirmasi terkait adanya tunggakan pembayaran air pada kantor Kesbangpol tidak menampik hal tersebut.
Berdasarkan data tagihan yang belum dibayar yakni untuk bulan September dan Oktober 2023. Jumlah tagihan untuk bulan September Rp 8.773.938 dan bulan Oktober Rp 1.173.642. Setelah ditambah dengan denda bulan September Rp 45.000 dan bulan Oktober Rp 10.000 serta ditambah biaya beban Rp 22.000, maka total tagihan Rp 10.013.500.
“Kita dalam penerapan aturan perlakuannya sama, karena nunggak bayar tagihan maka kita akan segera melakukan penyegelan,” tegas Gusti Agung Jelantik, Selasa (21/11/2023).
Disinggung tersendatnya pembayaran karena terjadi pembengkakkan pembayaran pihaknya mengenakan tagihan berdasarkan pengunaan air per bulannya .Pencatatan penggunaan air dilakukan rutin setiap bulan oleh petugas pencatat.
“Memang terjadi pembengkakan pembayaran, setelah petugas lakukan pengecekan terjadi kebocoran instalasi pipa di dalam kantor,” ungkapnya, seraya menambahkan kebocoran yang terjadi bukan tanggung jawab Perusahaan (PDAM).
Lanjut Agung Baskara jika setelah dilakukan penyegelan tidak juga dilakukan pembayaran maka akan dilakukan pemutusan sambungan secara permanen.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bangli I Made Kirmanjaya saat dikonfirmasi mengakui belum melakukan pembayaran tagihan air untuk bulan September dan Oktober. Kenapa tidak melakukan pembayaran karena terjadi lonjakan tagihan yang siginifikan. Untuk tagihan rekening air bulan Agustus hanya Rp 67.000, sedangkan untuk tagihan bulan Septem melonjak drastis sebesar Rp 8 juta lebih.
”Kami sampai terkejut terjadi lonjakan tagihan rekening air yang fantastis. Padahal dari segi pemakaian normal-normal saja, tercatata pemakaian air di bulan Agustus dan dibayar bulan September sebanyak 796 kubik,” ujar pejabat asal Desa Batur Kintamani ini .
Sejatinya atas lonjakan pemakinan air, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan pihak PDAM, menurut versi PDAM lonjakan penggunaan air dikarenakan terjadi kebocoran pada instalasi di dalam kantor.
”Tidak mungkin kami bisa membayar tagihan, anggaran yang diplot untuk pembayaran tagihan rekening air maksimal Rp 100 ribu per bulannnya. Jika disegel atau dicabut itu kewenangan PDAM, yang jelas kami tidak bisa membayar tagihan tersebut,” ungkap Made Kirmanjaya. (750)