GIANYAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan rapid test terhadap 13 terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Nyoman Bela P Atmaja mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Gianyar, utamanya di dalam rutan.
“Terdakwa yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di dalam rutan,” kata Bela P Atmaya, Senin (29/6/2020).
Bela menambahkan, sebanyak 13 terdakwa tahanan terdiri dari 2 perempuan dan 11 laki-laki yang telah mempunyai hukum tetap atau inkracht yang dilakukan rapid test. Terdakwa merupakan narapidana kasus pencurian, penipuan dan narkotika.
“Hasil test 13 terdakwa, semuanya non reaktif dan terdakwa langsung dipindah ke Rutan Kelas II B Gianyar,” imbuh Bela.
Dikatakan pula, meski hasil test 13 terdakwa non reaktif, nanti di rutan juga dilakukan isolasi terhadap terdakwa selama 14 hari sebelum dimasukkan ke dalam blok. Rapid test tersebut, merupakan kegiatan kedua kalinya kepada tahanan yang mempunyai hukum tetap.
“Masa pandemi ini, kasus pencurian meningkat. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan selain selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (kominfo/set)