DEPOK | patrolipost.com – Pria berinisial AR (51), tahanan kasus pemerkosaan anak kandung, tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Polisi menyebutkan korban mengalami luka fatal pada bagian dada dan pantat.
“Yang fatal di pantat, dada,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, dilansir Rabu (12/7/2023).
Nirwan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Dari pemeriksaan sementara, korban diketahui dipukul dengan tangan kosong dan pipa.
“Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi. Alat yang digunakan tangan kosong namun untuk pemukulan di pantat itu pakai pipa,” ungkapnya.
Dia mengatakan potongan pipa plastik air kran tersebut sengaja dipatahkan para tersangka yang terdapat di sel. Menurutnya, tak ada penusukan kepada korban, melainkan penganiayaan dengan tangan kosong, dipukul, dan ditendang.
“Potongan pipa itu mungkin dipatahin mereka, pipa air ada di sel. (Ditusuk) bukan, nggak ada, dengan tangan kosong dipukul ditendang. (Pipa) dipakai untuk memukul pantat,” ungkapnya.
Nirwan mengatakan para tahanan juga menendang korban di bagian kemaluan.
“Tapi memang mereka melakukan penendangan di kemaluan, ada di badan kemaluan. (Selain pipa) tidak ada, yang diketahui hanya ini alat dan ini pakaian korban pada saat kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap pemicu para tahanan memukul tersangka yang baru masuk tahanan. Para tersangka awalnya bertanya kasus apa yang membuat korban ditahan.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Nirwan.
Adapun tersangka AR ditahan sejak Rabu (5/7). Dia dikeroyok pada Sabtu (8/7).
“Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” lanjutnya.
“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” tambahnya. (305/dtc)