MANGUPURA | patrolipost.com – Selama tahun 2019 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung menangani 408 kasus pidana. Jumlah itu turun dibandingkan tahun sebelumnya (2018) sebanyak 468 kasus.
Namun penyelesaian kasus justru meningkat. Berdasarkan data dirilis Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, selama tahun 2019 tercatat ada 408 kasus dan 296 kasus terselesaikan. Sedangkan tahun lalu dari 468 kasus hanya 274 kasus terselesaikan.
“Kasus yang menjadi tunggakan di tahun 2018 sudah terselesaikan di tahun ini. Sekarang masih ada 113 kasus masih menjadi tunggakan dan mudah-mudahan bisa terselesaikan semuanya,” ungkap AKBP Roby Septiadi didampingi Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolres Badung, Jumat (13/12) sore.
Untuk kasus yang menonjol, seperti curat ada 64 kasus dan 43 terselesaikan. Disusul curas 13 kasus terselesaikan 7 kasus. Curanmor 47 kasus terselesaikan 25 kasus serta penganiayaan berat ada satu laporan dan sudah terungkap.
“Khusus untuk kasus jambret ada peningkatan. Tahun ini ada tiga kasus jambret tapi dua sudah terungkap dan satu lagi mudah-mudahan dalam waktu dekat terungkap,” ujarnya.
Kasus jambret menjadi atensi khusus. Pihaknya akan melakukan upaya-upaya pencegahan salah satunya mengintensifkan patrol di tempat-tempat rawan.
“Saya tidak akan berikan peluang untuk pelaku curas beraksi di wilayah Badung. Saya juga perintahkan anggota untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) bagi pelaku curas yang meresahkan masyarakat, maupun wisatawan asing,” tegas mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.
Terkait dugaan pembunuhan perempuan Tiongkok, Wu Yali (52) di Villa Ombak Nomor 7, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, 4 Januari 2018 lalu, Roby Septiadi menegaskan masih dalam penyelidikan.
“Salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini karena minimnya alat bukti. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan saya yakin tidak ada kejahatan sempurna,” katanya.
Pada kesempatan itu, Robby Septiadi juga beberkan pengungkapan tindak pidana narkotika 101 kasus dengan 109 orang tersangka terdiri dari 108 WNI dan satu orang WNA. Barang bukti yang diamankan berupa 116,44 ganja, 102,64 gram sabu, 86 butir ekstasi, 8,08 tembakau gorilla serta 8.167 pil koplo. (007)