DENPASAR | patrolipost.com – Selama tahun 2022, Unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menerima 850 pengaduan masyarakat. Berdasarkan grafik progres laporan 2022, sebanyak 257 atau 94 persen laporan sudah selesai dan ditutup.
“Jenis pengaduan tersebut terdiri 339 atau 40 persen Konsultasi Non Laporan (KNL), sebanyak 134 atau 16 persen Surat Tembusan, sebanyak 211 atau 25 persen Laporan Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 166 atau 19 persen Laporan Masyarakat (LM),” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam Coffee Morning “Penyampaian Laporan Tahunan 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali” di Ombudsman Bali, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut dikatakan, total laporan resmi yang diverifikasi Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Bali sebanyak 377 laporan, laporan yang tidak lolos verifikasi Formil & Materiil sebanyak 115 laporan, laporan yang sedang proses permintaan kelengkapan dokumen sebanyak 4 laporan. Kemudian LM sebanyak 46 Laporan, dan RCO sebanyak 211 laporan.
“Untuk pelimpahan laporan ke pusat atau perwakilan lainnya (Perwakilan Jawa Timur) sebanyak 1 laporan dan laporan inisiatif nihil,” ujar Sri Widhiyanti.
Sri Widhiyanti mengungkapkan terdapat sebanyak 180 laporan yang sudah direalisasikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali selama Tahun 2022. Dimana keluhan yang dilaporkan yakni Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 183 laporan. Kemudian untuk laporan dari substansi yang terbanyak yakni perhubungan dan infrastruktur perdagangan, industri dan logistik sebanyak 177 laporan keluhan.
Dilanjutkan dari substansi lingkungan hidup dan substansi pendidikan dengan masing-masing berjumlah sebanyak 9 laporan. Berikutnya disusul substansi Kepolisian, substansi agraria/pertanian dan substansi telekomunikasi yang masing-masing berjumlah 8 laporan. Substansi hak sipil dan politik sebanyak 7 laporan, substansi air sebanyak 6 laporan dan menariknya, substansi kesehatan serta substansi energi listrik masing-masing sejumlah 5 keluhan.
“Tim Riksa menangani 274 laporan selama tahun 2022, dimana 12 laporan merupakan laporan tahun 2021, dan 262 laporan merupakan laporan tahun 2022. Sebanyak 257 laporan atau 94 persen sudah selesai dan ditutup. Sedangkan 17 laporan atau sebanyak 6 persen masih dalam proses pemeriksaan,” paparnya.
Sementara itu, program Proyeksi Tahun 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali diantaranya terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik seperti persentase laporan/pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan mencapai 80 persen.
Pihaknya berharap 2023, masyarakat lebih berani berbicara dan melapor karena ini untuk perbaikan dan kebaikan bersama. Terutama setiap tahunnya, perihal pengaduan masyarakat atau laporan dari masyarakat di Bali masih menjadi PR dan harus gencar disosialisasikan. Pelayanan publik akan berjalan dengan maksimal apabila ada antisipasi dari masyarakat. Mengingat hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan.
“Sehingga saya berharap 2023 masyarakat Bali jangan lagi ada budaya “Koh Ngomong” (malas bicara) karena pelayanan publik akan berjalan baik kalau antipasi masyarakat juga tinggi,” terangnya.
Adapun program keasistenan PVL mulai dari Penerimaan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat melalui berbagai kanal meliputi datang langsung, surat, whatsapp, email pengaduan, dan Si Wayan. Ombudsman On The Spot untuk meningkatkan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan.
“Ini juga upaya untuk meningkatkan jumlah akses masyarakat generasi muda atau Gen Z dan WNA Penduduk terhadap Ombudsman Republik Indonesia. Sehingga nantinya ada program Ombudsman Goes To Campus dan Ombudsman Goes To Immigration,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ada juga program rapat akselerasi penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat dalam rangka akselerasi verifikasi dan tindak lanjut laporan masyarakat. Selain bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan pelaksanaan PVL dari kegiatan PVL On The Spot serta penerimaan dan verifikasi laporan serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan PVL.
“Program Focal Point dalam rangka pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik. Program Pengelolaan SPAN-Lapor! dalam peran Ombudsman sebagai instansi terlapor, pengawas Instansi terlapor dan lembaga yang menindaklanjuti aduan di SP4N-Lapor jika Terlapor tidak melakukan tindak lanjut,” tandasnya. (030)