SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus perceraian masih mendominasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja selama tahun 2023. Dari 1.200-an perkara yang ditangani 776 diantaranya kasus perceraian.
Selain itu PN Singaraja yang masuk kategori Kelas IB tersebut juga menangani puluhan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba serta human trafficking, sengketa tanah dll.
Dari data yang dilansir PN Singaraja selama tahun 2023 menangani 1.154 perkara perdata, 172 perkara pidana. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 perkara perdata hanya sebanyak 943 kasus dan pidana sebanyak 196 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 747 gugatan, bantahan 12, gugatan sederhana 9, permohonan sebanyak 721. Sedang pidana 166 berkas, terdiri dari pidana biasa 122, pidana cepat 8 perkara, praperadilan 2 dan anak 4. Sisa perkara yang tertunda dan nyebrang ke tahun 2024 sebanyak 256 kasus perdata dan pidana 43 perkara.
“Jika ditotal lebih dai 1.200 perkara yang ditangani di tahun 2023. Itu pun dengan perkara cukup variatif dan klasifikasi dari perkaranya,” terang Ketua PN Singaraja Heriyanti SH MHum, Jumat (29/12/2023).
Disebutkan penyelesaian perkara gugatan dalam periode 1 Januari s/d 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yang paling banyak ditangani antara lain perkara perceraian sebanyak 776 kasus, perbuatan melawan hukum ada 52 perkara dan wanprestasi 16 perkara.
“Sedangkan perkara Pidana Biasa dalam periode 1 Januari s/d 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yakni narkotika 42 perkara, pencurian 32 perkara dan perlindungan anak 23 perkara,” imbuhnya.
Dalam kasus perceraian, Heriyanti menyebut sisa perkara di tahun 2022 sebanyak 81 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 776 perkara. Dan perkara perceraian yang bisa dituntaskan sebanyak 667 perkara dengan menyisakan sebanyak 190 perkara yang akan ditangani di tahun 2024.
Selain itu ada 2 perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Tingkat Pertama sudah putus dan hingga saat ini tanggal 22 Desember 2023 salah satunya yaitu perkara Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Sgr telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan status perkara telah dilakukan pengiriman berkas PK pada tanggal 28 November 2023.
Sementara kasus perkara dengan katagori sengketa adat yang menonjol terkait Perkara Nomor 441/Pdt.G/2023/PN Sgr perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 1 November 2023 dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara ini, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298 ribu.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam Upaya Hukum Banding. Berkas Banding telah dikirim pada tanggal 6 Desember 2023,” ucapnya.
Yang menarik menurutnya perkara di PN Singaraja yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurut Heriyanti perkara dengan penyelesaian mediasi lebih murah. Dari periode 1 Januari sampai 22 Desember 2023 ada sebanyak 131 kasus perdata yang melalui tahap mediasi. Dan ada sebanyak 66 kasus perceraian bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Tahun ini ada 5 perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi. Kami berharap masyarakat memanfaatkan jalur mediasi ini untuk menyelesaikan perkara. Banyak keuntungan kalau perkara diselesaikan melalui jalur mediasi. Tidak ada yang menang dan kalah, keinginan kedua belah diakomodir, tentunya tidak ada banding, biaya murah dan efesien,” tandas Heriyanti. (625)