DENPASAR | patrolipost.com – Sepanjang 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.
“Diantaranya berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus. Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, Kamis (2/1/2025).
Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.
Pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNA di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilakukan dengan tujuan memastikan WNA yang berada di wilayah Bali mematuhi peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta prostitusi online.
Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul.
“Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak 6 kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan, dan telah dilaksanakan kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan.
“Selain itu juga tahun 2024 ini kami mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya,” ujar Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 2024 juga telah membentuk 3 desa binaan imigrasi diantaranya desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.
“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian,” imbuhnya.
Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan pelayanan. (pp03)