INILAH untuk pertama kalinya pergantian tahun Masehi di Pulau Bali tanpa party (pesta) dan kembang api. Pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda membuat tradisi perayaan pergantian tahun berubah sepi.
Kendati di tengah pandemic Covid-19, Pulau Bali memang masih menjadi tempat favorit masyarakat Indonesia untuk berlibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Banyak keluarga, komunitas, karyawan swasta sampai perorangan sudah merancang perjalanan liburan ke Bali jauh-jauh hari. Mereka menunjuk biro perjalanan yang kemudian mengatur jadwal liburan, akomodasi, transportasi serta objek-objek yang akan dikunjungi ke Bali selama liburan panjang yang semula ditetapkan pemerintah dari 24 Desember sampai 3 Januari 2021.
Namun karena angka pasien harian Covid-19 tak kunjung turun, bahkan cenderung meningkat, pemerintah memperpendek liburan akhir tahun dari semula 11 hari menjadi 8 hari. Ada pemangkasan 3 hari, yakni dari tanggal 28 – 30 Desember. Pemangkasan itu bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan selama libur Panjang.
Tidak hanya itu per 19 Desember 2020 Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali disertai hasil swab test negatif berbasis PCR untuk yang menggunakan pesawat udara. Sedangkan bagi yang datang melalui jalur laut dan darat harus memiliki Surat Keterangan (Suket) hasil negatif uji rapid test antigen.
Kebijakan ini diambil Pemprov Bali setelah mendapat arahan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat koordinasi Covid-19 di Jakarta, 14 Desember 2020. Rapat yang dilakukan secara virtual itu diikuti 5 provinsi yakni DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Bali.
Selain kebijakan yang menguras kantong wisatawan itu (karena ada tambahan biaya swab test atau rapid tes antigen), SE Gubernur itu juga melarang adanya pesta perayaan, penyalaan kembang api, mercon, serta dilarang minuman keras.
Tak bisa dipungkiri, aturan baru inilah yang kemudian membuat puluhan ribu wisatawan dari berbagai kota di Indonesia membatalkan rencana liburannya ke Bali. Jika semua serba dilarang, lantas buat apa berlibur ke Bali? Hal ini dikeluhkan para pengelola hotel, biro perjalanan, travel, tempat hiburan serta sejumlah asosiasi yang menaunginya. Namun apa daya, keputusan pemerintah pusat yang kemudian diteruskan Pemprov Bali sudah bulat: apapun risikonya, keselamatan nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada pemulihan ekonomi.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster, saat jumpa pers di Jayasabha Denpasar, Selasa (15/12/2020).
Masyarakat Bali dan wisatawan yang berlibur ke Bali wajib melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes), yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak. Tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum. Setiap orang ataupun pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020.
Berdasarkan Pergub tersebut, sanksi yang akan dikenakan bagi perorangan penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau; membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan, dan/atau; rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau keentuan Peraturan Perundang-undangan.
Maklumat Kapolri
Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan Protokol Kesehatan ditekankan lantaran penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Juga ada beberapa larangan dalam Maklumat tersebut untuk menghindari kerumunan di tempat umum yakni: 1) Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, 2) Pesta/perayaan malam pergantian tahun, 3) Arak-arakan, pawai dan karnaval, 4) Pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Maklumat tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyatakan siap menjalankan Maklumat Kapolri serta sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021. Polda Bali telah menyiapkan operasi kemanusiaan Operasi Lilin Agung 2020 yang mengedepankan pencegahan masalah-masalah yang berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19.
“Deteksi dini dan penegakan hukum juga merupakan bagian dari operasi kita hingga membuat Bali ini aman dan nyaman bagi wisatawan dan masyarakat,” jelas Kapolda.
Dalam Operasi Lilin Polda Bali menerjunkan 1.414 personel yang akan disebar di berbagai kawasan yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk pada sejumlah pintu masuk Bali, seperti pelabuhan dan bandara.
Di sisi lain semua Polres di Bali juga bergerak serentak mengimplementasikan Maklumat Kapolri dan SE Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020. Setiap Polres melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing melalui Polsek sampai ke Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap desa/kelurahan.
“Kami mengedepankan tindakan persuasif, preentif dan preventif. Di malam tahun baru agar diisi dengan kegiatan sederhana. Mulat sarira (merenung),” harap Kapolres Bangli AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan.
Namun Agung Dhana menegaskan, bila upaya persuasif tidak diindahkan maka pelanggar akan ditindak tegas. “Kami akan bertindak tegas jika ditemukan ada kerumunan akan dibubarkan serta akan melakukan penindakan hukum,” pungkasnya.
Sedangkan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi juga menegaskan bahwa tidak ada perayaan atau pesta kembang api serta menyalakan petasan saat malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
“Sesuai Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan menyalakan kembang api dan petasan dengan dasar itu nanti kita akan memberikan tindakan tegas,” kata Roby.
Pihak kepolisian tidak segan menindak tegas kepada setiap warga ataupun terhadap badan usaha, yang masih saja memaksakan untuk menyalakan kembang api yang berkaitan dengan pelaksanaan Protokol Kesehatan.
Roby juga menyampaikan bahwa tidak ada penutupan daerah wisata, dan tempat hiburan lainnya meski menjelang tahun baru. Kendati demikian para pelaku badan usaha tentunya wajib memenuhi aturan penerapan Protokol Kesehatan, guna memutus penyebaran virus Covid-19.
Pergerakan Kasus Covid-19
Memang, tren perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Bali sampai akhir 2020 masih fluktuatif, bahkan cenderung meningkat. Per Selasa (29/12/2020) tercatat sudah 17.409 orang terpapar Covid-19 di Bali. Kasus harian sebanyak 172 orang (161 orang melalui transmisi lokal dan 11 PPDN), pasien sembuh 141 orang, dan 2 orang meninggal dunia.
Angka itu tidak jauh berbeda dengan sehari sebelumnya, Senin (28/12/2020) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 138 orang (127 orang melalui transmisi lokal dan 11 PPDN). Pasien sembuh sebanyak 131 orang, dan 4 orang meninggal dunia. Pasien meninggal dunia masing-masing berasal dari Jembrana (1), Badung (1) dan Denpasar (2 pasien).
Pun tidak terpaut jauh dari dua hari sebelumnya, Minggu (27/12/2020) dimana pasien terkonfirmasi positif sebanyak 66 orang (62 orang melalui transmisi lokal dan 4 PPDN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 98 orang, dan 3 orang meninggal dunia. Pasien meninggal dunia masing-masing berasal dari Denpasar, Bangli dan Buleleng.
Sebagai gambaran, perkembangan pasien Covid-19 di 9 kabupaten/kota Provinsi Bali, per 28 Desember 2020 sebagai berikut:
Kabupaten Jembrana (pasien positif 842 orang, pasien sembuh 767 orang, meninggal dunia 21 orang, dalam perawatan 54 orang), Buleleng (pasien positif 1.366 orang, pasien sembuh 1.249 orang, meninggal dunia 67 orang, dalam perawatan 50 orang), Tabanan (pasien positif 1.934 orang, pasien sembuh 1.765 orang, meninggal dunia 62 orang, dalam perawatan 107 orang).
Kabupaten Badung (pasien positif 3.096 orang, pasien sembuh 2.771 orang, meninggal dunia 60 orang, dalam perawatan 265 orang), Denpasar (pasien positif 4.605 orang, pasien sembuh 4.263 orang, meninggal dunia 103 orang, dalam perawatan 239 orang), Gianyar (pasien positif 2.334 orang, pasien sembuh 2.079 orang, meninggal dunia 79 orang, dalam perawatan 176 orang).
Kabupaten Klungkung (pasien positif 979 orang, pasien sembuh 944 orang, meninggal dunia 22 orang, dalam perawatan 13 orang), Bangli (pasien positif 940 orang, pasien sembuh 888 orang, meninggal dunia 39 orang, dalam perawatan 13 orang), Karangasem (pasien positif 1.058 orang, pasien sembuh 989 orang, meninggal dunia 51 orang, dalam perawatan 18 orang).
Utamakan Keselamatan Jiwa
Melihat perkembangan angka positif Covid-19 di Tanah Air, khususnya di Provinsi Bali yang cenderung meningkat, bisa dipahami pemerintah pusat menempuh upaya antisipasi. Sebab berdasarkan pengalaman liburan Oktober-November lalu, muncul klaster Covid-19 liburan sehingga semakin memperparah situasi penanganan pandemi Covid-19.
Maka, bagi yang sudah terlanjur datang ke Bali untuk berlibur siap-siap saja untuk kecewa karena ruang gerak sangat dibatasi. Tidak ada lagi pesta kembang api di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park Bali seperti tahun lalu. Ketika itu, sedikitnya 20.000 kembang api berpijaran di angkasa Unggasan selama 10 menit.
Begitu juga di hampir di setiap sudut Kawasan Kuta, Seminyak, Legian, Nusa Dua, Jimbaran, Tuban, Mengwitani (Kabupaten Badung) serta di Pantai Sanur, Matahari Terbit serta arena Denpasar Festival (Denfes) Kota Denpasar. Selama ini pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun di Bali, tidak saja menjadi hiburan rutin warga tempatan, tapi yang lebih semarak adalah perayaan oleh para wisatawan yang berdatangan dari seluruh Indonesia, bahkan dari seluruh negara di belahan dunia.
“Masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Pemprov Bali tidak ingin libur panjang menjadi klaster baru Covid-19 sehingga kasusnya melonjak lagi,” tegas Gubernur Bali I Wayan Koster, dalam pernyataan terbarunya setelah SE No 2021 Tahun 2020 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Bali.
Menurut Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini, berwisata di tengah pandemi Covid-19 ini harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang di sekelilingnya.
Keputusan ini diakui Gubernur Koster cukup mengagetkan bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang begitu cukup mepet.
“Arahan pemerintah pusat, test swab untuk masuk Bali, tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut arahan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya harus betul-betul memproteksi Bali jangan sampai terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali. Jangan sampai penanganan yang sudah bagus sejauh ini akan rusak lagi.
Gubernur menambahkan bahwa Provinsi Bali sebenarnya secara angka dan statistik sudah jauh keluar dari provinsi lain yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Namun dalam perjalanannya, Bali tetap dapat prioritas khusus mengingat image-nya sebagai kawasan destinasi wisata dunia.
“Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri dan gubernur se-Indonesia bukan kemauan Gubernur Bali saja,” tegasnya.
Gubernur Koster membeberkan bahwa dari sisi angka kasus pada daerah lain terhitung masih tinggi. Namun Bali sendiri masuk dalam daerah dengan penanganan yang baik dilihat dari angka kesembuhan yang lebih dari 91 persen.
“Kita nomor satu, lebih tinggi dari DKI Jakarta angka kesembuhannya. Untuk itu kita, provinsi hingga kabupaten harus tegas dan searah dengan instruksi pusat. Bapak Presiden bahkan lebih tegas lagi statement-nya bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Apa artinya? Kita di daerah harus ketat dan tegas untuk menjabarkan,” terangnya.
Gubernur Bali juga mengatakan, ketegasan dalam aturan ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional pada saatnya nanti. Meskipun hingga saat ini belum ada satu negara pun yang membuka pintu penerbangannya.
“Tapi kita ada proses untuk persiapan. Berwisata dan berkesehatan adalah dua hal yang tidak bisa dibandingkan apple to apple. Namun ada jalan tengah yakni penerapan Protokol Kesehatan yang ketat,” ujarnya.
“Kalau kebijakan ini berjalan bagus, akan berdampak pada citra Bali. Bali ini diselamatkan dan dijaga betul oleh pemerintah pusat dengan bantuan serta komitmen. Jadi jangan main-main. Bali ini sorotan dunia. Jangankan kasus Covid-19, jarum jatuh pun jadi perhatian dunia,” katanya mengingatkan. (izarman)