DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan Warga Negara (WN) Singapura, Hardev Prem Grewal tak bersalah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Ambran Aris. Hardev Prem Grewal dianjurkan untuk pulang mencari penginapan dan menanti jadwal penerbangan yang ditentukan pemerintah Indonesia untuk pulang ke negaranya.
Ambran Aris mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap Hardev Prem Grewal pada Senin (27/4) pukul 07.00 Wita. Ia diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan temuan Tim Satgas Covid-19 pada Minggu (26/4) di sebuah rumah bedeng di Jimbaran.
Dari informasi yang didapat bahwa Hardev Prem Grewal sampai saat ini masih berada di Indonesia dan tinggal di Jimbaran tanpa melaporkan diri ke Kepala Lingkungan atau desa setempat tentang keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diketahui bahwa ia benar merupakan berkewarganegaraan Singapura.
Diketahui juga bahwa ia masuk ke Indonesia pada Sabtu 29 Februari 2020, menggunakan bebas visa kunjungan. Saat diperiksa, ia mengaku tidak ingin melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan berencana untuk kembali ke Singapura pada Minggu 29 Maret 2020 menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-504.
Namun saat ia datang ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk check-in, penerbangan telah dibatalkan dikarenakan adanya pengurangan jumlah penerbangan. Setelah penerbangannya dibatalkan, ia kembali ke tempat tinggal temannya di sebuah bedeng yang berada di kawasan Jimbaran.
“Yang bersangkutan mengaku mengenal temannya yang berinisial J dari media sosial Facebook sejak 1 tahun yang lalu,” terang Ambran Aris.
Kehadiran warga negara asing tersebut dikeluhkan oleh warga Jimbaran. Awalnya, ia diketahui kos di guest house di Jimbaran selama 1 bulan, lalu tidak bisa pulang karena penerbangan ditiadakan sehingga ia tinggal bareng temannya bernama Joko. “Ia berdalih kehabisan biaya sehingga tinggal di bedeng,” tutur Ambran.
Warga pun khawatir sehingga melaporkan ke Jro Bendesa Jimbaran, lalu koordinasi dengan Camat Kuta Selatan untuk koordinasi lebih lanjut berkaitan dengan penanganan WNA. Camat Kuta selatan menugaskan Kasi Trantib Kecamatan dan Anggota untuk melakukan koordinasi dengan Jro Bendesa Jimbaran dan pihak Kelurahan Jimbaran.
Satgas Covid Desa Adat Jimbaran melakukan koordinasi dan langsung menjemput kemudian membawa ke Kantor Desa Adat untuk dimintakan keterangan. Melalui Kasi Trantib Kecamatan, akhirnya ia dibawa ke Kantor Imigrasi diterima oleh Kasi Dakim untuk ditindaklanjut menghubungi keluarganya dan konsulat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat disimpulkan bahwa ia tidak terbukti melanggar aturan undang-undang keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, ia diperbolehkan untuk pulang sambil menunggu penerbangan ke Singapura dibuka kembali,” ujarnya. (007)