DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Pakistan berinisial WH (42) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (24/08/2026). Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian lantaran melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Pada saat petugas imigrasi melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian, WH yang memegang ITAS Investor ini tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukan di Indonesia.
WH diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 Wita menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan WH berkaitan dengan Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 71 huruf (a), Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyampaikan, tindakan keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar Haryo Sakti.
Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyampaikan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah Negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” kata Ramdhani.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (pp06)
