SURABAYA | patrolipost.com – Polres Situbondo menangkap dua pemuda berinisial Nf (25) dan Jy (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Selasa (10/11/2020).
Mereka diduga membunuh EP alias Suhong (67) di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar. Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan itu. Awalnya, korban meminta Nf datang ke tokonya.
Korban meminta Nf memberikan layanan seksual. Korban pun berjanji memberi uang kepada Nf. Namun, korban tak memenuhi janjinya usai mendapat layanan seks dari Nf.
“Kemudian diminta datang lagi pada malam harinya,’ kata AKBP Achmad Imam, Rabu (11/11/2020). Mengalami hal itu, Nf bercerita kepada kerabatnya, Jy. Mereka kembali datang melayani hasrat seksual korban pada malam harinya.
Namun, lagi-lagi korban tak memenuhi janji. Korban justru menyuruh kedua pelaku pulang. Kedua pelaku kecewa dengan perlakuan itu. Pelaku Nf yang telah membawa pisau sejak berangkat langsung menusuk korban di bagian dada dan leher. Korban pun tewas di tempat.
“Kedua pelaku sudah mengira mereka tidak akan diberi uang oleh korban, mereka ke sana membawa pisau,” kata AKBP Achmad Imam.
Menurut AKBP Achmad Imam, pelaku dan korban telah saling kenal. Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati tak kunjung mendapat uang yang dijanjikan sejak Senin (9/11/2020).
“Hubungan berapa lama dan berapa kali masih kami dalami,” tutur dia. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (305/kmc)