Tak Gubris Surat Peringatan, Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran 48  Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

pembongkaran
Pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com  – Setelah memberikan Surat Peringatan kepada 48 pemilik bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, secara tegas dan keras Gubernur Bali Wayan Koster  melakukan pembongkaran, Senin (21/7/2025).

Dalam pembongkaran itu Gubernur Koster didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran.

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespons surat dari Pemprov Bali.

Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan kepada pemilik untuk dapat mengosongkan dan menonaktifkan kegiatan mereka.

“Lahan yang mereka bangun ini  adalah milik dan masuk ke dalam aset Pemkab Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah  Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” jelas Koster.

Bangunan wisata ilegal ini terdiri dari vila, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya.

Dikatakan Koster, sebelum dilakukan pembongkaran, telah dilakukan proses berupa pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Namun karena tidak ada upaya mengindahkan dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan.

“Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48  bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua. Pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perizinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran dilakukan penindakan tegas dan keras,” kata Gubernur Koster.

Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan karena 48 bangunan wisata itu berdiri di atas lahan yang bukan milik perseorangan, akan tetapi mereka melakukan usaha di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, yang notabene tidak memiliki izin dan bersifat ilegal. Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melayangkan surat terhadap  48 unit usaha tersebut.

Untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang-barang, diterjunkan sebanyak 500 personel yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.

Tampak puluhan karyawan berteriak histeris saat pembongkaran dilakukan.  Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Kami menolak pembongkaran usaha pantai Bingin’ dan ‘Kami mau diatur tetapi menolak dibongkar’.

Meskipun warga menolak, akan tetapi proses tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster juga menyampaikan bagi karyawan terdampak tentu akan dipikirkan keberlanjutannya.

“Kami bukan tidak melindungi, kami melindungi tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain apa bisa itu dibiarkan?” ujarnya.

Koster menmabahkan, Pemprov Bali sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit serta investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali. Menurutnya jika ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras.

“Kami sedang bersih-bersih di Bali, jadi jangan sampai kecolongan,” tegasnya. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *