DENPASAR | patrolipost.com – Terdapat beberapa persyaratan bagi penduduk pendatang (Duktang) yang bakal masuk ke Bali. Tak hanya mengantongi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Duktang juga wajib mengantongi surat penjamin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin (24/4/2023).
Menurutnya, untuk mencegah gangguan keamanan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali melakukan sejumlah antisipasi. Warga yang akan masuk Bali diperiksa dengan ketat, dan berlapis. Mulai dari Pelabuhan Gilimanuk, Terminal Mengwi, hingga pengecekan di kantong-kantong penduduk pendatang (Duktang).
“Lolos di Gilimanuk, diperiksa di Terminal Mengwi. Kemudian akan dilakukan sidak di kantong-kantong Duktang,” kata Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Menurut Dharmadi, warga pendatang yang berniat masuk Bali wajib mengantongi sejumlah persyaratan diantaranya, kartu identitas kependudukan atau KTP, ditambah dengan surat penjamin.
Pihaknya juga berencana bakal melakukan pengawasan secara serentak di wilayah kabupaten/kota bekerjasama dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan karena dirasa sangat penting, terlebih pasca Idul Fitri dan menjelang tahun politik.
“Kita tidak melarang masyarakat luar tinggal dan bekerja di Bali. Yang terpenting lagi, mereka datang dan mencari kerja sesuai spesifikasi keahlian bekerja di Bali sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, jika kedapatan ada pendatang yang identitas tak jelas, tujuan tak jelas, maka akan langsung dikembalikan ke wilayah asalnya. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi jika menemukan hal itu.
“Jadi jika ada hal yang tidak diinginkan, maka dengan cepat terdeteksi karena sudah ada data,” jelas Rai Dharmadi. (pp03)