JAKARTA | patrolipost.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim As’yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Di luar perbuatan asusila, Hasyim ternyata sudah divonis melakukan sejumlah pelanggaran kode etik.
Hasyim melakukan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pada Rabu (3/7) pukul 14.00 WIB. Korban melaporkan kasus asusila itu dengan diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4) lalu.
Tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan. Menurut Aristo dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agak mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda.
“Klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU,” kata Aristo.
Selain kasus asusila ini, Hasyim sudah beberapa kali melanggar kode etik. Berikut rincian pelanggaran etika yang dilakukan Hasyim:
- Pelanggaran Etika dalam Pendaftaran Gibran DKPP kembali mengeluarkan putusan bahwa petinggi KPU melanggar kode etik. Mereka memutuskan Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. DKPP juga menggarisbawahi lambatnya respons KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi. DKPP menjelaskan Ketua KPU tak langsung membuat Peraturan KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini. “Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2).
- DKPP memberikan sanksi peringatan pelanggaran kode etik kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028, Linda Hepy Kharisda Gea. Linda menyebut Hasyim telah bersalah lantaran mengganti dirinya secara mendadak dari daftar calon anggota KPU. Akibat putusan itu Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Dalam sidang Februari 2024, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Laporan Asusila dengan Wanita Emas pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir pada KPU setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas. Dalam sidang putusan diketahui Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni. Mereka plesiran dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Perjalanan ini pun dibiayai oleh Hasnaeni. Setibanya di Yogyakarta, Hasyim bersama Hasnaeni menuju Goa Langse, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk berziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Padahal pada waktu yang sama, Hasyim sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022. Sidang ini menghasilkan putusan bernada keras: “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2023.
- Kuota Caleg Perempuan DKPP memutuskan KPU melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait penyusunan regulasi penghitungan kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30%, pada Oktober 2023. Setelah dihitung, keterwakilan 30% jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan, diatur pembulatan ke bawah. Padahal, aturan yang berlaku sebelumnya, diatur pembulatan ke atas. Bila berlaku pembulatan ke bawah, ada beberapa dapil yang bakal calegnya kurang dari 30%. Dari tujuh petinggi, ketua KPU Hasyim Asyari dijatuhi hukuman terberat: peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II-VII, yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023). DKPP mengusut kasus ini setelah menerima aduan dari Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay. (ktd/807)