JAKARTA | patrolipost.com – Ombudsman Republik Indonesia mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK. Apa kata BKN?
“Akan dipelajari dulu apa isinya,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Rabu (21/7/2021).
Bima mengatakan BKN akan mempelajari hasil temuan Ombudsman setelah menerima surat resmi. Dia mengatakan belum ada surat dari Ombudsman terkait temuan maladministrasi TWK KPK.
“Saya belum menerima surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia),” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan hasil temuan terkait TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia mengatakan BKN tidak kompeten dalam penyelenggaraan TWK untuk pegawai KPK.
Robert menyampaikan BKN awalnya mengusulkan dalam rancangan peraturan KPK agar tes wawasan kebangsaan ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Namun, menurut Robert, pelaksanaannya malah dilakukan sepenuhnya oleh BKN.
“Namun, untuk kasus ini, ternyata dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut,” ucap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
“Yang BKN punya itu alat ukur terkait dengan seleksi CPNS, tapi tidak untuk kasus terkait alih status pegawai KPK,” imbuhnya.
Karena BKN, disebut Robert, tidak memiliki alat ukur, BKN menggunakan instrumen dari Dinas Psikologi Angkatan Darat. Namun nyatanya, disebut Robert, BKN tidak memiliki dasar yang jelas.
“Menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI, dan BKN tidak memiliki atau menguasai salinan keputusan Panglima tersebut,” ucap Robert.
“Karena dia tidak memiliki, maka kita kemudian sulit untuk memastikan kualifikasi para asesor yang dilibatkan, yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, Bais TNI, Pusintel Angkatan Darat, BNPT, BIN,” imbuhnya.
Robert mengaku tidak mencermati substansi pertanyaan dalam TWK itu. Namun, atas temuan itu, Ombudsman menyebut BKN tidak kompeten dalam penyelenggaraan TWK KPK itu.
“Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini juga kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi,” ucap Robert.
“Seharusnya kalau BKN tidak memiliki kompetensi atau kemudian dia mengundang lima lembaga lain untuk melakukan asesmen, dia wajib menyampaikan hal tersebut ke KPK karena KPK user pengguna dan KPK menurut Perkom Nomor 1 Tahun 2021 adalah pelaksana asesmen KPK, dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN. Jadi wajib untuk kemudian disampaikan, yang itu tidak terjadi, tidak dilakukan (oleh BKN),” imbuhnya. (305/dtc)