SEMARAPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung mengusulkan pembangunan gedung baru kepada Komisi Pemilihan Umum – Republik Indonesia (KPU-RI). Bangunan yang merupakan aset Pemkab Klungkung ini sudah tidak layak pakai karena dimakan usia (di atas 30 tahun).
Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara dihubungi baru-baru ini mengatakan kondisi bangunan tersebut pihaknya telah mengusulkan pembangunan gedung baru kepada KPU RI.
Dijelaskanya, usulannya beberapa bulan lalu dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan hibah aset lahan dari Pemkab kepada KPU RI. Karena tidak mungkin KPU RI membangun gedung di atas lahan yang bukan menjadi aset KPU. Kini asetnya sudah dihibahkan, sudah menjadi aset KPU RI.
Ditanya soal tindaklanjut KPU RI, Mega Saskara mengatakan usulan KPU Klungkung itu kurang dilengkapi penilaian kelayakan bangunan dari Dinas PU Klungkung. Tapi kini penilain dari instansi tekhnis itu sudah turun. Bahkan sudah dipakai melengkapi kekurangan atas usulan tersebut. Saskara mengatakan KPU RI melalui biro program meminta adanya penilaian bangunan dari dinas terkait. Karena tak boleh membangun di atas bangunan yang sudah ada. “Hasil penilain sudah kami pakai melengkapi kekurangan persyaratan usulan pembangunan gedung”, jelasnya.
Dia mengutip bangunan seluas 348, 38 m2 itu sudah berusia di atas 30 tahun dan nilai bangunan sekarang hanya Rp19 juta. Saskara berharap KPU Klungkung bisa memiliki gedung yang representatif untuk mendukung kinerja lembaganya.
Untuk diketahui keberadaan bangunan kini kurang representatif. Selain sudah rusak bangunan itu sudah tak sesuai kebutuhan.Tidak memiliki areal parkir kendaraan dinas dan kendaraan pegawai.Tak ada tempat untuk penyimpanan arsip dan lainnya sesuai kebutuhan. (855)