LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polemik klaim kepemilikan sebagian lahan dalam kawasan hutan Bowosie masih berlanjut hingga saat ini. Sekelompok warga yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Rancang Buka atau KMRB menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa kepemilikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KMRB menilai, proses pengajuan klaim kepemilikan lahan dalam kawasan hutan telah mereka tempuh sesuai prosedur yang berlaku. Diantaranya proses pengajuan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) yang dilakukan pada tahun 2015. Untuk itu, terkait upaya penertiban yang dilakukan oleh KPH Mabar kemudian tidak pernah dibantah oleh KMRB.
Dalam siaran pers KMRB tertanggal 30 April 2022 disebutkan bahwa KMRB tidak pernah menampik adanya penertiban yang dilakukan oleh Pemda Mabar dan KPH Mabar sepanjang penguasaan fisik yang KMRB lakukan sejak 1999.
Menurut mereka penertiban yang dilakukan KPH Mabar ini menunjukkan adanya penguasaan lahan pada beberapa lokasi diantaranya Rade Sahe, Lengkong Cowang, Racang Buka, dan Golo Wae Nahi yang telah dilakukan sejak tahun 1999.
Selain itu dalam siaran pers ini juga disebutkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh KPH Mabar hanya berisi larangan untuk membuka kebun dan membuat rumah, bukan terkait dengan penertiban ilegal logging.
“Berdasarkan isi Penertiban tersebut berisi Larangan Buat Rumah dan Buka Kebun telah terang itikad baik penguasaan KMRB. Tidak ada penertiban terkait dengan Illegal Logging,” ujar Kuasa Hukum KMRB, Fransiskus Dohor Dor.
“Itikad baik ini penting karena SKB 4 Menteri 2014 pun Perpres 88 Tahun 2017 dan UU Pokok Argraria sebagaimana spirit Reforma Agraria itu mengedepankan Itikad naik penguasaan yang menjadi dasar Kebijakan Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan,” ujar Fransiskus.
Hingga saat ini, KMRB pun masih menunggu upaya lanjutan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik kepemilikan lahan tersebut. (334)