SEMARAPURA | patrolipost.com – Langkah tegas diambil pihak Satpol PP Klungkung dengan menghentikan pengerjaan tower telekomunikasi yang ada di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu (5/10/2022). Tindakan tegas terukur ini diambil karena pembangunan tower telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin.
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta ketika dihubungi usai sidak dilakukan jajarannya menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait adanya pembangunan tower di seputaran Jalan Raya Batutabih di Desa Takmung.
“Kami ada laporan masyarakat terkait pembangunan tower itu, kami lalu koordinasi dengan Dinas Kominfo. Informasi dari Kominfo, memang ada yang mengajukan permohonan pembangunan tower di lokasi tersebut. Namun karena di wilayah itu tidak ada zonasi (pembangujan tower), sehingga permohonan itu ditolak,” ujar Putu Suarta.
Meski permohonan ditolak, ternyata proses pembangunan tetap berjalan. Pekerja sudah melakukan pengukuran di area persawahan, yang rencananya akan dibangun tower,
Beberapa personel Satpol PP lalu menyambangi lokasi pembangunan tower tersebut. Di lokasi sudah ada beberapa pekerja yang tengah bersiap melakukan pembangunan pondasi.
“Prosesnya baru hendak membuat pondasi. Ada sekitar 5 orang pekerja di sana. Mereka mengaku bekerja atas permintaan owner. Saat kami tanya perizinannya, mereka bilang tidak tau,” jelasnya.
Satpol PP lalu memutuskan untuk menghentikan pengerjaan pembangunan tower tersebut. Rencananya pihak pemilik proyek akan dipanggil, untuk membuat surat pernyataan tidak melanjutkan pembangunan tower di lokasi itu.
“Jika kembali beraktivitas (pembangunan tower), tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Suarta, masyarakat setempat juga sudah banyak mempertanyakan izin dari pembangunan tower itu. Sehingga Satpol PP mengambil langkah cepat, agar tidak terjadi protes dari warga.
“Warga mempertanyakan, kami minta tolong dihentikan agar warga tidak ribut. Karena ini laporan warga,” tegas Putu Suarta.
Pihaknya lalu menghimbau semua investor jika hendak membangun di Klungkung, hendaknya melengkapi dulu dengan izin sesuai aturan. Jangan sampai izin belum ada, tapi sudah ada pembangunan.
“Agar tidak rugi nantinya, sudah ada bangunan atau kontrak. Tapi karena tidak berizin jadi bermasalah,” ujarnya mengingatkan rekanan yang membangun. (855)