MEDAN | patrolipost.com – Sebanyak 16 KTP warga kota Medan disita, akibat mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan pemakaian masker di luar rumah untuk memutus mata rantai Corona virus (covid-19).
Penyitaan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut langsung dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada hari pertama wajib mengenakan masker di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (4/5/2020).
Dari hasil razia yang dilakukan bersama Satpol PP Pemko Medan itu, tercatat dari 16 KTP yang disita, 14 di antaranya milik pengunjung pasar dan 2 lagi milik pedagang.
“Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan,” kata Akhyar Nasution.
Oleh sebab itu, kata Akhyar, diberharapkan seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan Perwal Medan yang mewajibkan penggunaan masker yang ditetapkan.
Akhyar menjelaskan, langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker. Sebab, penggunaan masker menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata rantai covid-19
“Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat,” ujarnya.
Menurut Akhyar, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama 3 hari ke depan dan razia terhadap penggunaan masker akan dilaksanakan Satpol PP Kota Medan selama wabah covid-19 masih terjadi. Maka itu, diingatkan siapapun yang berada di Kota Medan, agar memakai masker.
“Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus” jelasnya.
Disisi lain, Akhyar mengingatkan jajarannya agar tetap mensosialisasikan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dapat diketahui oleh masyarakat
“Mari saling mengingatkan. Dibutuhkan kerja sama agar wabah ini segera berakhir,” tegas Akhyar.
Sementara, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin. Untuk penyitaan KTP berlangsung selama 3 hari yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.(BACA JUGA: Empat Pelaku Komplotan Begal Sadis Dicokok Polda Sumut)
“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan disita selama 3 hari. Kami mohon kerja samanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan,” tegas Sofyan.
Dia menambahkan, untuk KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga saat dirazia dan tidak boleh diwakilkan.(305/snc)