DENPASAR | patrolipost.com – PT Solid Gold Berjangka (SGB) akhirnya memenuhi panggilan DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/10) sore. PT SGB dipanggil setelah 39 nasabah perusahaan investasi itu mengadu ke Gedung Dewan. Dalam aduannya, para nasabah mengaku mengalami total kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Setelah menerima aduan ini, dewan langsung melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT SGB. Sayangnya, dua kali panggilan dewan diabaikan perusahaan itu. Namun setelah dua kali mangkir, manajemen PT SGB akhirnya hadir ke gedung wakil rakyat setelah menerima surat panggilan ketiga.
Seperti disaksikan, rombongan manajemen PT SGB yang hadir berjumlah empat orang, termasuk perwakilan PT SGB pusat di Jakarta. Rombongan PT SGB dipimpin oleh Kepala Cabang PT SGB Branch Bali Zaidan Farhan. Hadir pula puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan perusahaan yang beralamat di Jalan Merdeka Denpasar itu. Tampak juga hadir pimpinan beberapa instansi terkait dari Pemprov Bali.
Rapat dengan agenda meminta pertanggungjawaban manajemen PT SGB tersebut berangsung selama dua jam. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya Utami Dwi Suryadi. Hadir juga sejumlah anggota Komisi II seperti Grace Anastasia Surya Widjaja dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali Made Supartha.
Dalam rapat tersebut, PT SGB dicecar dewan terkait dugaan penipuan investasi. Pihak PT SGB mencoba berkelit dengan menjelaskan soal aspek legal keberadaan perusahaan itu. Seperti perizinannya termasuk pengawasannya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun PT SGB terus tersudutkan ketika dalam rapat itu terungkap PT SGB belum memiliki izin operasional di Bali. Dewan kemudian mencecar PT SGB, dan meminta pertanggungjawabannya atas kerugian nasabah. Beberapa kali anggota dewan menanyakan kepada pihak PT SGB, apakah dana nasabah bisa dikembalikan atau tidak. Pihak PT SGB tak langsung menjawab pertanyaan itu.
Mereka lalu mencoba berkelit, dengan menyodorkan jawabannya dari aspek legal perusahaan. Namun, dewan dan nasabah langsung mencecar pihak PT SGB untuk menjawab apakah dana nasabah bisa dikembalikan atau tidak.
“Silakan dijawab, apakah dana nasabah bisa dikembalikan atau tidak? Itu aja intinya,” ujar anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya.
Beberapa saat, pihak PT SGB hanya bisa terdiam. Setelah terus didesak, akhirnya mereka memberikan jawabannya. Namun, jawabannya membuat gusar nasabah. Pihak PT SGB menyatakan pihaknya tak bisa mengembalikan dana itu. Sebab, dana tersebut tak ada di kas perusahaannya, tapi berada di perusahaan berjangka di Jakarta.
Melihat PT SGB mencoba menghindari tanggung jawabnya, dewan dan nasabah tetap meminta pertanggungjawaban PT SGB sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan nasabah. Pihak PT SGB kemudian menyatakan akan berkoordinasi dengan PT SGB di pusat. Dewan dan nasabah sempat meminta mereka untuk menelepon pimpinan PT SGB di Jakarta. PT SGB tak menyanggupi permintaan itu dengan berbagai alasan.
Selanjutnya, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengatakan, PT SGB Bali seharusnya tak kesulitan untuk berkomunikasi dengan pimpinan PT SGB di pusat. Namun, desakan itu tak bisa dipenuhi.
Pada akhirnya, karena terus-terusan disudutkan, PT SGB akhirnya membuat surat pernyataan bermeterai. Intinya menyatakan PT SGB siap mengembalikan dana nasabah dengan berkonsultasi dengan PT SGB pusat di Jakarta.
Dalam surat pernyataan itu juga menyatakan kesiapan PT SGB Bali untuk kembali menghadiri rapat di DPRD Bali pada tanggal 29 Oktober mendatang, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Kepala Cabang PT SGB Branch Bali Zaidan Farhan dan dibacakan langsung di hadapan dewan dan nasabah. (182)