BLITAR | patrolipost.com – Seorang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur berinisial P (58) menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SD. Perbuatan itu dilakukannya karena tak sanggup menahan birahinya karena ditinggal istrinya bekerja sebagai TKI di Hongkong.
Namun perbuatan bejat P akhirnya terungkap setelah sang anak—sebut saja Bunga (13) yang kini sudah duduk di bangku SMP—mengadukan perbuatan sang ayah tiri kepada kakaknya. Tak terima adiknya dijadikan budak seks sang ayah, akhirnya si kakak melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke pihak Kepolisian.
“Ya, kita amankan pelaku Sabtu (11/4/2020). Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu,” terang Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Doni Cristian Bara, seperti dikutip Surya.co.id, Minggu (12/4/2020).
Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut kepada kakak kandungnya karena sudah tak tahan dan merasa tertekan. Sebab, selama dua tahun terakhir atau sejak ibu kandungnya pergi menjadi TKI, korban sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Doni langsung menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (11/4/2020). Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban.
Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban menjadi TKI di Hongkong.
“Pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut,” jelas Doni.
Tragisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu sudah dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku SD dan kini sudah kelas 1 SMP.
“Ya, sekitar dua tahun, awal kejadiannya. Katanya sih, saat istrinya baru saja berangkat,” ungkapnya.
Kini P harus mendekam di tahanan Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (807)