KOTAWARINGIN TIMUR | patrolipost.com – Berdalih dimarahi suami karena tidak mau nambah anak lagi, seorang ibu berinisial NR (25) tega membuang bayi kembar yang baru dilahirkannya ke tong sampah. Beruntung bayi kembar berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan warga dan langsung mendapat perawatan di rumah sakit.
Bayi kembar ini ditemukan di tempat sampah, depan Pertamina Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/3/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penemuan ini sontak menghebohkan warga, dan pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap siapa ibu bayi kembar yang dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) itu. Dari olah TKP dan keterangan saksi, polisi menangkap NR (25) di rumah sewaannya, Rabu (18/3/2020).
“Pelaku pembuang bayi kembar itu berhasil kita tangkap. Ia merupakan ibu kandung dari kedua bayi itu sendiri,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Kamis (19/3/2020).
Pelaku NR mengaku sebelum membuang kedua bayinya tersebut sempat disusui terlebih dahulu. Kemudian bayi itu dimasukan ke dalam kardus dan dibuang di sekitar bak sampah di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di rumah sewaannya yang terletak di Jalan Samekto pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. “Pelaku mengakui bahwa perbuatannya tersebut terpaksa dilakukannya, lantaran takut kepada suaminya yang tidak mau lagi menambah anak,” bebernya.
Pada saat mengandung, kepada suaminya pelaku mengaku menderita sakit di bagian perut sehingga mengalami pembengkakan. “Atas pengakuannya tersebut suaminya percaya saja bahwa istri sedang sakit sehingga perutnya membesar,” bebernya.
Menurut Rommel, tersangka ini melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan orang lain, mulai dari proses penguburan ari-ari, hingga memotong tali pusar dilakukan oleh pelaku sendiri.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 305 atau pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak di bawah usia 7 tahun dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara. Sementara kedua bayi kembar yang dilahirkan dan dibuangnya itu masih dirawat di RS dr Murjani Sampit. (807)