SEMARAPURA | patrolipost.com – Tidak ingin kasus hasil rampasan, sitaan korupsi terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra mengendap tanpa kejelasan, akhirnya dapat dituntaskan. Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan proses lelang barang rampasan dengan terpidana, I Wayan Candra. Barang rampasan yang dilelang dari mantan bupati ini berupa tiga bidang tanah dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, barang yang kami lelang ini sudah menjadi rampasan negara. Setelah perkara dengan terpidana I Wayan Candra memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia, Rabu (3/2/2021).
Adapun barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra mulai dilelang Kejari Klungkung antara lain, Sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan, Klungkung dengan luas 850M2 dengan harga limit Rp431. 800.000. Lalu sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tonja, Denpasar Timur dengan luas 200M2, dengan harga limit mencapai Rp613. 380.000. Serta tanah beserta bangunan di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 M2 dengan nilai mencapai Rp837. 308.000. Proses lelang dilaksanakan secara daring mulai Rabu 3 Maret 2021 mendatang, melalui laman www.lelang.go.id
“Hasil dari lelang tersebut, nanti kami setorkan ke kas negara,” tegas Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia. (855)