BANGLI | patrolipost.com – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli kini sedang menangani kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pelakunya masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar. Pihak penyidik mengupayakan penanganan kasus lewat diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar proses peradilan pidana.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Yuana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan, penanganan kasus pencurian di 74 TKP yang libatkan anak di bawah umur atau masih berstatus pelajar telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Beberapa saksi telah dimintai keterangnya,” ungkap AKP Yuana Putra, Rabu (20/3/2024).
Setelah para saksi diperiksa atau dimintai keterangnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan didukung barang bukti yang berhasil kita amankan, sehingga kasus kita naikkan ke penyidikan,” kata AKP Yuana Putra.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya mengutamakan dilakukan diversi, karena sesuai aturan diversi wajib dilaksanakan. Namun demikian diversi tidak diterapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Dalam pasal 7 ayat (2) UU SPPA menyatakan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. “Karena perbutannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Yuana Putra.
Diketahui sebelumnya Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangli berhasil menciduk pelaku pencurian di 74 TKP yang pelakunya masih bersatus pelajar SMP. Kedua pelaku yakni D dan W diciduk petugas di rumahnya pada Senin (18/3/2024). Selain pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan. Pelaku dikenakan wajib lapor. (750)