DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Para penyidik ini menangani kasus yang locus delictynya di wilayah hukum Buleleng.
Penyidik yang dilaporkan atas nama Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto, Ipda Agie Dwiseto Putra, Aiptu Samsu Hidayat, dan Bripka Kadek Adi Surawan terkait penanganan perkara pidana dengan laporan polisi nomor; LP/B/118/IV/2022/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 5 April 2022. Mereka dilaporkan I Wayan Sudarma SH selaku kuasa hukum dari Hady Wijaya.
Menurut Wayan Sudarma, pada tanggal 12 Maret 2020 kliennya dilaporkan oleh Yeni Theresya Sunaryo ke Polres Buleleng sesuai dengan laporan nomor; LP/B/41/III/2020/Bali/Res Bll tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Buleleng dan masih P – 19 karena penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk jaksa.
Kemudian tanggal 5 April 2022, pelapor yang sama kembali melaporkan kliennya di Polres Badung dengan tuduhan dan lokasi kejadian yang sama di Buleleng. Selanjutnya, Senin (13/3/2023) kliennya diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Badung dan dilanjutkan dengan penahanan.
“Sebelumnya kami sudah melalukan somasi tetapi baru sekali. Alasan kami laporkan penyidik ke Propam adalah masalah kewenangan Polres Badung menangani suatu peristiwa hukum yang terjadi di Buleleng yang di satu sisi atas pelapor yang sama, lokus yang sama dan hal yang sama. Sementara laporan tersebut, masih ditangani oleh Polres Buleleng,” kata Sudarma, Rabu (15/3/2023) di Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut di Bidang Propam Polda Bali.
“Ada laporan, tetapi baru dilaporkan sehingga kita belum panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Karena ini baru keterangan atau versinya pelapor. Kalau sudah diperiksa dan sudah jelas, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya. (007)