BANGLI | patrolipost.com – Penanganan sampah ditanggapi serius oleh sejumlah desa adat di Bangli. Guna menangani permasalah sampah, desa adat membuat Pararem. Hal ini berbanding lurus dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengatakan, untuk penanganan sampah bukan sebatas menjadi tanggung jawab pemerintah namun perlu dukungan dari komponen masyarakat. Untuk pengolahan sampah harus dilakukan dari hulu, sehingga sampai di TPA sudah dalam bentuk residu.
Menurut Dayu Yudi, terkait penanganan sampah beberapa desa adat di Bangli membuat parerem dalam penanganan sampah. “Ada beberapa desa adat yang mulai merancang aturan untuk penanganan sampah seperti Desa Adat Tamanbali,” jelasnya, Rabu (21/4/2021).
Dalam Pararem ada beberapa hal diatur, baik warga desa Adat hingga layanan umum yang berada di wilayah tersebut. Masyarakat biasanya sangat patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Desa Adat.
Kata mantan Kabag Ortal Setda Bnagli ini, ada desa adat yang sudah lebih dulu memiliki Pararem dalam pengelolaan sampah yakni Desa Adat Penglipuran. Tentu diharapkan ke depannya Desa adat lainnya dapat mengimplementasikan hal serupa.
Disinggung upaya yang dilakukan Dinas dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Dayu Yudi, pihaknya turun ke desa untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Kami dari dulu sudah memiliki program lomba Adipura Desa, lewat lomba, masyarakat menjadi lebih paham dalam penanganan sampah,” jelasnya. (750)