SINGARAJA | patrolipost.com – Menyikapi keluhan warga terkait pencemaran udara debu batubara yang berasal dari limbah berbahaya beracun (B3) PLTU Celukan Bawang yang diangkut tanpa SOP Amdal dalam truk terbuka menuju Pelabuhan Celukan Bawang, Dinas Lingkungan Hidup Buleleng mulai bersikap. Kepala Dinas LH Putu Ariadi Pribadi mengaku akan menerjunkan tim ke lokasi PLTU Celukan Bawang yang oleh warga dituding menjadi biang pencemaran udara di sekitar tempat tinggal mereka.
Putu Ariadi Pribadi, ditemui Minggu (19/4/2020) mengatakan, pihaknya perlu melakukan cross chek untuk melihat persoalan yang sebenarnya dengan menerjunkan tim yang terdiri dari staf di Dinas LH. Tim itu akan diturunkan pada Senin (20/4/2020) menuju PLTU Celukan Bawang terutama lokasi yang dikeluhkan warga.
“Besok (Senin 20/4-2020) saya akan kirim tim untuk melakukan pemeriksaan atas keluhan warga itu. Setelah itu baru kita akan lakukan langkah lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Celukan Bawang dan sekitarnya mengeluhkan debu batubara yang berasal dari PLTU Celukan Bawang. Keluhan itu buntut sisa pembakaran batubara (fly ash) yang diangkut tanpa SOP Amdal dalam truk terbuka dari lokasi PLTU menuju Pelabuhan Celukan Bawang. Sejumlah warga berkerumun di depan PLTU untuk menyampaikan protes terutama warga sekitar yang terganggu oleh debu katagori limbah berbahaya beracun (B3) itu.
“Debunya sangat mengganggu dan menyesakkan beterbangan saat diangkut menggunakan dump truk yang hilir mudik tiap hari,” keluh warga setempat.
Tak tanggung-tanggung, berton-ton limbah diangkut tanpa memenuhi standar lingkungan. Anehnya, kondisi itu berlangsung sejak lama tanpa ada perbaikan dari menejemen PLTU.
“Limbah batubara diangkut truk bak terbuka. Terpaksa warga kami harus menutup dagangan untuk menghindari paparan debu batubara,” keluh Sekdes Celukan Bawang Rahmansyah.
Dia menyebut sudah sering kali dilayangkan protes namun pihak PLTU tak menggubris protes warga itu. Bahkan ada warga yang menegur sopir truk agar menutup baknya agar debu batubara tak mengotori udara sekitar.
“Setiap hari warga menghirup debu batubara. Kami keberatan dengan lalu lalang dump truck dari PLTU sampai pintu masuk jalan masuk Pelabuhan Celukan Bawang penuh debu limbah batubara,” imbuh Rahmansyah.
Keluhan yang sama disampaikan Ketut Mangku Wijana warga Desa Tingatinga. Pria yang akrab disapa Kuwi ini bahkan menyebut PLTU telah melanggar undang-undang lingkungan karena perusahaan tersebut tak menggunakan SOP Amdal untuk mengangkut limbah berbahaya.
“Saat truck keluar dari lokasi limbah seharusnya sudah bersih dari debu batubara.Diangkut dalam keadaan tertutup.Karena yang diangkut bukan limbah biasa melainkan limbah tergolong B3 yang sangat berbahaya buat manusia dan lingkungan jika terus menerus terpapar,” beber Kuwi. (625)