Tangkap 3 Pemakai, Polres Buleleng Grebek Apotek Sabu di Desa Sidetapa

pemakai narkoba
Para pelaku penyalahguna narkoba tengah diperlihatkan depan awak media. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga pelaku penyalahguna narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Lokasi penangkapan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dimana sebuah rumah diduga dijadikan apotek sabu. Sayangnya pemilik rumah apotek berhasil lolos dari sergapan polisi.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di hadapan awak media, Senin (29/7/2024). AKBP Widwan mengatakan kasus itu terungkap berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Lokasi praktik penjualan (narkoba) itu sudah sering kita pantau. Ada di sebuah rumah di Desa Sidetapa yang sering dipakai party sabu,” ungkap Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dengan intensif termasuk mengintai sebelum dilakukan penggerebakan rumah yang dicurigai menjadi tempat pesta narkoba pada Minggu (7/7/2024) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Di tempat itu, polisi mendapatkan tiga orang yang diduga menjadi pecandu narkoba tengah mengonsumsi barang haram itu berasal dari Desa/Kecamatan Kubutambahan. Mereka yakni KS (21) dan GRP (18), sedang satu orang lainnya masih tergolong di bawah umur. Adapun pria berinisial DK selaku pemilik rumah berhasil melarikan diri.

“Kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari salah satu bilik kamar rumah tersebut dimankan tiga orang yang saat itu tengah bersama-sama mengonsumsi narkoba. Namun pemilik rumah kabur,” imbuhnya.

Dari tempat itu kata Widwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu seberat 1,43 gram, satu plastik klip bekas, dan satu buah bong atau alat hisap sabu.

Terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba yang sudah berusia dewasa tersebut digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baik KS maupun GRP disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedang DK masuk dalam DPO,” tandas Widwan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.