LABUAN BAJO | patrolipost.com – Dua unit perahu dan sebelas orang nelayan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas Kepolisian saat melaut. Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.
Para nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng.
“Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku,” kata Kasat Polairud Polres Mabar AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto STrK SIK seperti yang dimuat dalam rilis Humas Polres Mabar, Rabu (19/2/2025) siang.
Kasat Polairud menyebut, para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT pada Senin (17/2/2025) kemarin.
“Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat,” sebutnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” jelas AKP Dimas.
Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit perahu motor, 2 unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka akan dikenakan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” ungkap Ajun Komisaris Polisi itu.
Selain itu, Kasat Polairud juga mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan,” ujarnya. (334)