DENPASAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, disepakati besaran nominal anggaran yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% atau Rp.16.436.728.800 miliar. APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% atau Rp.24.655.093.200. Total anggaran sebesar Rp.41.091.822.000 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, anggaran itu sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sedangkan Berita Acara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% atau Rp.62.392.938.400 miliar. Pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% atau Rp.93.589.407.600 miliar. Sehingga jumlah total sebesar Rp.155.982.346.000 miliar.
“Besar anggaran itu sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 603/PP.05.3.1/51/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya,” jelas Dewa Indra, Senin (15/5/2023).
Dari jumlah nominal itu, untuk tahun 2023 kata Dewa Indra, akan dimasukan atau dianggarkan pada APBD Perubahan, dan tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur.
“Untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di kabupaten/kota anggarannya sudah tersedia, seperti di provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” kata Dewa Indra.
Sementata itu rapat dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Sekda Dewa Indra. (pp03)