SEMARAPURA | patrolipost.com – Belum adanya tanda pandemi Covid-19 berakhir, membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, harus menyesuaikan target pajak hotel dan restoran (PHR) tahun 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Geriawan menyampaikan, penyusunan target PHR tahun 2021 sudah dilakukan pada bulan Mei 2020. Saat itu pihaknya berasumsi pariwisata kembali dengan cepat, sehingga target PHR 2021 sempat dipasang normal. Yakni pajak hotel mencapai sekitar Rp10,8 miliar dan pajak restoran Rp 8,8 miliar.
“Asumsi kami Agustus 2020 pariwisata sudah normal. Namun ternyata pandemi malah berlangsung lama, dan kondisi pariwisata tidak kunjung pulih,” jelas Dewa Putu Griawan.
Hal itu membuat pihaknya berencana kembali akan melakukan refocusing/penyesuaian target PHR tahun 2021. Hanya saja nominalnya belum ditentukan.
“Pasti nanti akan ada refocusing (penyesuaian) target,” jelas Dewa Griawan belum lama berselang.
Dewa Putu Griawan menambahkan, hingga saat ini kondisi pariwisata di Klungkung, khususnya Nusa Penida masih lesu. Sebagian besar akomodasi wisata seperti hotel dan restaurant juga masih tutup. Pihaknya pun secara resmi, sudah menerima dua permohonan penundaan pembayaran PHR oleh pengelola hotel maupun restoran.
“Saat kami turun ke lapangan, secara lisan juga banyak pengelola hotel dan restaurant memohon penundaan PHR,” jelasnya.
Sementara untuk tahun 2020, untuk pajak hotel yang dipasang sebesar Rp 3,6 miliar, realisasinya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Sementara untuk pajak restoran, targetnya Rp 3,1 miliar, sementara realisasinya sebesar Rp 3,3 miliar.
Pihaknya pun berharap para pengelola hotel dan restaurant bisa mengajukan penundaan pembayaran PHR secara tertulis. Meskipun tidak beroperasi atau minim transaksi, pengelola hotel dan restauran sebagai wajib pajak tetap ada kewajiban untuk melaporkan,” sebutnya. (855)