BANGLI | patrolipost.com – Tarif air yang diberlakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli menjadi temuan BPK. Bentuk tindak lanjut dari temuan tersebut akan dilakukan penyesuaian tarif air. Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Kabag Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni mengatakan sejatinya untuk penyesuaian tarif air harus dilakukan setiap tahun, sedangkan di Bangli sudah lebih dari 5 tahun belum melakukan penyesuaian.
“Tarif air diatur melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum. Selain itu Gubernur Bali juga telah mengeluarkan keputusan tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se Bali tahun 2022,” ujarnya, Rabu (15/2/2023)
Sebut Dwi Wahyuni jika mengacu pada keputusan Gubernur Bali Nomor 826C/01-C/HK/2021 tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se Bali tahun 2022, tarif air di Bangli masih di bawah batas tarif bawah.
Lanjutnya, untuk penyesuaian tarif air di Bangli, pihaknya telah melakukan kajian dan ada beberapa kelompok yakni tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan juga tarif kesepakatan.
Dwi Wahyuni mengatakan untuk tarif rendah diberlakukan untuk warga kurang mampu. Sehingga nantinya dalam penerapan akan menggunakan data dari Dinas Sosial Bangli. Tarif rendah merupakan tarif yang disubsidi. Sedangkan tarif dasar adalah tarif yang tidak memberikan keuntungan atau merugikan perusahan. “Antara operasional dan tarif air sama,” sebutnya.
Kemudian untuk tarif penuh tarif yang memuat keuntungan yang diasumsikan sekitar 10 persen dari total aktivitas. Berikutnya tarif kesepakatan adalah tarif yang berlaku berdasarkan kesepakatan yang besarannya minimal sama dengan tarif penuh.
Sementara itu rancangan tarif rendah Rp 3.700 per meter kubik, tarif dasar Rp 5.672 per meter kubik, tarif penuh Rp 11.128 per meter kubik. Terkait proses penyesuaian tarif ini, pihaknya sudah melakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Bali, Biro Hukum Provinsi Bali.
“Saat ini sedang proses penandatangan oleh Bapak Bupati,” jelasnya.
Setelah ditetapkan tarif air, ada jeda waktu untuk dilakukan sosialisasi oleh Perumda Tirta Danu Arta.
“Kemungkinan bulan Maret ini mulai tahap sosialisasi dan bulan April tarif baru ini dijalankan,” kata Dwi Wahyuni.
Sementara untuk tarif air yang diberlakukan saat ini mengacu Perbup Bangli N0 4 Tahun 2017 tentang tarif dasar dan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli yakni untuk rumah tangga Rp 3.700 per meter kubik, untuk niaga kecil Rp 7.123 per meter kubik, niaga besar Rp 10.175 per meter kubik, Industri kecil Rp 11. 210 per meter kubik, dan industri besar Rp 16.280 per meter kubik. (750)