BANGLI | patrolipost.com – Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) disikapi pelaku jasa angkutan dengan menaikan tarif. Rencananya tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Bangli akan ditinjau ulang. Estimasi kenaikan tarif diperkirakan 35-40 persen dari tarif lama.
Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang saat dikonfirmasi mengatakan sejatinya sejak tahun 2013 tarif angkutan darat tidak pernah ada perubahan. Tarif angkutan penumpang umum diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangli, Nomor 23 Tahun 2013.
“Melihat realita saat ini tentu tarif yang berlaku kurang selaras, sehingga dipandang perlu dilakukan revisi terkait tarif dengan melihat kondisi saat ini,” ujar Ketut Riang, Senin (12/9/2022).
Kata mantan Kepala BKPAD Bangli ini, rencana penyesuaian tarif angkutan darat sempat dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bangli, beberapa hari lalu. Dari hasil pertemuan dengan Organda, sudah ada kesepakatan rencana besaran penyesuaian tarif angkutan AKAP.
“Sesuai kesepakatan, rencananya ada kenaikan tarif kisaran 35 persen hingga 40 persen dari tarif lama,” ungkapnya.
Diakui jika Dishub Bangli sempat bertanya pada beberapa supir angkot. Dan diketahui tarif penumpang saat ini telah naik, rata-rata Rp. 5.000 hingga Rp 10.000. Tergantung pada trayeknya.
“Kami masih merancang besaran kenaikan tarif tersebut. Perhitungannya berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang didalamnya meliputi biaya kenaikan BBM, suku cadang, dan sebagainya,” jelas Kadis asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini.
Ditambahkan pula, sesuai rencana para supir angkot akan diberi subsidi BBM oleh Pemkab Bangli selama tiga bulan. Yakni dari bulan Oktober hingga Desember. Apabila rencana ini bisa direalisasikan, tentu penyesuaian tarif angkutan darat akan diundur hingga 2023.
”Sesuai kesepakatan, jika diberi subsidi maka tidak boleh menaikkan tarif,” tegas Ketut Riang. (750)