SEMARAPURA | patrolipost.com – Terkait rencana kenaikan tarif fast boat dari Kusamba menuju Kecamatan Nusa Penida dan sebaliknya, mendapat atensi dari anggota Komisi III DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa.
Ia mempertanyakan, kenaikan tarif fast boat yang disepakati mencapai 50 persen, yakni dari awalnya Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu. Padahal secara persentase, kenaikan harga BBM jenis Pertalite sebesar 30,72 persen, Pertamax 16 persen, dan solar 32,04 persen.
“Selain itu, apakah kenaikan 100 persen tarif fast boat untuk turis sudah didasari kajian matang?,” tanya Sang Nyoman Putrayasa.
Menurut dia, kenaikan harga ini perlu kajian matang, komprehensif, dan jangan hanya dari sisi operasional pengusaha angkutan. Jika hanya sepihak seperti ini, menurutnya masyarakat yang akan sangat dirugikan.
Seharusnya agar jadi adil, penetapan tarif angkutan ini mesti melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan masyarakat atau lembaga konsumen.
Dishub juga wajib membuat kajian kenaikan tarif fast boat ini dengan analisis data secara akurat tentang perbandingan prosentase kenaikan harga BBM dengan tingkat kelayakan kenaikan tarif angkutan. Selain itu, landasan yuridis berupa dasar hukum untuk kenaikan taif angkutan juga harus jelas.
‘’Juga landasan formal, karena Kementerian yang membidangi angkutan ini pasti punya rumus dasar dan kriteria dalam penetapan kenaikan tarif angkutan seperti ini. Tak mungkin ujug-ujug seperti ini,’’ jelas Ketua Fraksi PDIP ini.
Dihubungi terpisah, Drs Nyoman Sucitra, Rabu (14/9/2022) menyatakan terkait dengan kenaikan tarif Fast Boat ini kita sudah membuat kajian dan diagendakan untuk dilanjutkan mintakan persetujuan Bupati Klungkung.
“Rencananya senin ini kita undang semua pemilik pengelola Boat untuk bertemu Bupati Klungkung. Intinya pak Bupati sudah menyetujui kenaikan tersebut sesuai dengan besaran operasional yang sesuai dan bisa menunjang kelancaran operasional Fast Boat ini,” tutupnya. (855)