SINGARAJA | patrolipost.com – Jajaran Polsek Seririt berhasil menggagalkan upaya pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Sejumlah orang berhasil diamankan bersama puluhan barang bukti berupa kayu hutan yang telah terpotong. Tak hanya itu, dua unit truk pengangkut dan dua mesin pemotong juga telah diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Munduk Lopeng, Dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu berawal adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas sejumlah orang di kawasan hutan lindung Munduk Lopeng.
Informasi tersebut oleh jajaran kepolisian dari Polsek Seririt ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Benar saja, Tim Buser Reskrim Posek Seririt menemukan sejumlah orang tengah melakukan aktifitas penebangan liar yang menyasar kayu jenis sonokeling. Bahkan beberapa diantaranya sedang menaikkan kayu ke mobil truk yang terlebih dahulu stand by di tempat itu.
Tidak membuang waktu, dilakukan penggerebegan dan lanjut mengamankan semua yang terlibat. Tidak kurang 14 orang dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti lainnya berupa 15 glondong kayu jenis sonokeling, Truk nopol N 8430 UH dan dua mesin pemotong. Sebelumnya polisi menahan sebuah kendaraan L 300 nopol DK 9610 BD yang tengah mengangkut kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dikonfirmasi atas penangkapan itu, Kapolsek Seririt Kompol Made Uder membenarkannya. Menurutnya, kayu yang ditebang di tengah hutan lindung akan dibawa keluar Bali menggunakan truk yang telah disiapkan. “Lokasi penebangan di hutan lindung Munduk Lopeng cukup sulit dijangkau oleh petugas. Jaraknya sekitar 15 kilometer lebih dari rumah penduduk,” jelas Kompol Uder seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Senin (16/9).
“Kayu ditebang dengan cara mengikat bagian ujung pohon dengan tali. Barulah ditebang dan perlahan diturunkan dengan cara mengerek. Begitu cara kerja mereka,” terangnya.
Terdapat 15 pohon kayu sonokeling yang ditebang dengan kondisi pohon kayu yang sudah tua. Masih ada sekitar 6 gelondong kayu yang belum diturunkan dan masih tertinggal di TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembalakan liar itu. Mereka yakni Wayan Darmadi (53) warga Banjar Dinas Lebah Mantung,Desa Pangkungparuk, Putu Karmita alias Leong (35) Dusun Sorga Mekar, Lokapaksa, Sudiono (48) Ampel Gading, Kecematan Tirtogading, Kabupaten Malang, Kadek Wijaya (43) Sorga Mekar, Yenri Andi alias Andi (37) Malang, Mesenan (46) Desa Anggruk, Kecematan Sumber Pucung, Malang, Ida Bagus Komang Suardika (35) Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkungparuk.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 83 ayat (1) jungto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ada beberapa tersangka dikenakan dengan pasal berbeda namun tetap mengacu pada pelanggaran terhadap UU No 18/2013,” tandasnya. (war)