DENPASAR | patrolipost.com – Berbagai upaya terus dilakukan dengan saling bahu-membahu guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 demi membangkitkan kembali perekonomian dan pariwisata Bali. Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan APPBI DPD Provinsi Bali menjadikan Level 21 Mall Bali sebagai wadah untuk memberikan layanan vaksinasi kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, pelaku pariwisata, serta masyarakat Bali.
Hal ini disampaikan Mall Manager Level 21 Mall Bali yang juga menjadi Sekretaris APPBI DPD Bali, Zenzen Guisi Halmis saat dijumpai di Level 21 Mall Bali, Denpasar, Senin (17/5/2021).
Hadir pada vaksinasi pertama di Level 21 Mall, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, APPBI DPD Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan TNI Daerah Bali.
“Pelaksanaan vaksinasi ini diadakan di Main Atrium Level 21 Mall Bali pada tanggal 17-18 Mei 2021, dengan jumlah penerima vaksin per harinya sebanyak 700 orang penerima,” kata Zenzen.
Lebih lanjut dikatakannya, sasaran prioritas dari penerima vaksin ini adalah para pelaku usaha pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI DPD Bali yang secara langsung berinteraksi melayani konsumen atau publik setiap harinya. Sehingga dianggap rentan terpapar dan menularkan virus Covid-19.
Adapun vaksin yang diberikan pada periode pertama ini sejumlah 1.400 vaksin yang akan dibagi menjadi dua hari bagi para pekerja di Anggota APPBI DPD Bali mulai dari Level 21 Mall, Plaza Renon, Duta Plaza, Beachwalk, Benoa Square, Bali Collection, Jimbaran Sidewalk, Discovery Shopping Mall, Lippo Kuta, Lippo Plaza Sunset, Seminyak Village, Samasta, Trans Studio Mall, Park 23.
“Proses vaksinasi dan skrining test tetap dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan 5M, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas atau interaksi,” terangnya.
Pihaknya memaparkan, bagi para pelaku usaha pusat perbelanjaan yang ingin melakukan vaksinasi diharapkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, lalu mendaftarkan diri dan memilih jadwal vaksinasi mandiri secara online.
Kemudian pada hari vaksinasi, para calon penerima vaksin diwajibkan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta membawa SKK (Surat Keterangan Kerja) sebagai syarat administrasi.
Zenzen menyebutkan, syarat utama untuk calon penerima vaksin harus dalam kondisi sehat dan tidak berada dalam pengobatan apapun. Para calon penerima vaksinasi akan melakukan pemeriksaan medis singkat terlebih dahulu yaitu dengan wawancara singkat, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik (tensi, nadi, suhu) sebelum mendapat suntikan vaksinasi bagi tiap individu.
Sedangkan bagi individu yang telah mendapatkan vaksinasi, diharapkan untuk tetap berada di lingkungan Level 21 Mall Bali selama 30 menit pasca penyuntikan, untuk melihat efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
“Level 21 Mall Bali senantiasa memprioritaskan kenyamanan pengunjung serta mendukung program pemerintah guna memerangi penyebaran virus Covid-19 di Bali dengan memastikan bahwa seluruh pegawai atau pekerja telah tervaksinasi. Demi menjamin kepercayaan pengunjung, Level 21 Mall Bali akan memasang stiker pada setiap store yang ada di Level 21 Mall Bali yang menunjukkan bahwa pegawai atau pekerja dalam store tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang telah tervaksinasi dan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan promo spesial dari Level 21 Mall Bali.
“Bagi masyarakat juga bisa mendapatkan promo spesial ini dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada masing-masing store yang ada di Level 21 Mall Bali,” pungkasnya. (cr02)