DENPASAR | patrolipost.com – Untuk mewujudkan Bali sebagai daerah tertib berlalulintas, Direktorat Lalulintas Polda Bali berencana akan membangun fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sejumlah titik rawan kecelakaan. Pemasangan alat canggih berupa kamera pengintai itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan yang setiap tahunnya terus meningkat.
Perihal pembangunan E-TLE ini mengemuka setelah jajaran Ditlantas Polda Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) sosialisasi Program E-TLE Presisi di Ditlantas Polda Bali, Senin (22/2/2021).
Rakor yang dipimpin langsung Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Indra SIK itu dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Bapenda Provinsi Bali, Jasa Raharja, Kominfo, Kejaksaan, Pengadilan dan para Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) se – Bali. Dalam sambutannya, Indra meminta dukungan kepada stakeholder yang hadir dalam rencana pembangunan E-TLE itu.
“Tujuan dibangunnya E-TLE adalah untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Mantan Kepala SPN Polda Jawa Timur (Jatim) itu berharap agar pembangunan E-TLE ini bisa terlaksana guna mewujudkan Bali sebagai daerah tertib berlalulintas. “Mari bersama-sama kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apabila program ini sudah dilaksanakan di wilayah Provinsi Bali, maka dapat mewujudkan Bali tertib berlalu lintas,” katanya.
Dalam tahap awal pembangunan, rencananya E-TLE akan dipasang di 4 titik di kawasan tertib lalulintas di Bali. Namun sebelum pemasangan E-TLE ini akan dilakukan survei terlebih dahulu.
“Saya minta kepada para Kasat Lantas se Bali agar segera mengecek kembali lokasi KTL masing-masing,” ujar perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.
Program pembangunan E-TLE ini mendapat angin segar dari sejumlah stakeholder yang hadir dan berharap perlu untuk ditindaklanjuti. Diharapkan adanya survei penentuan 4 titik lokasi dan mengecek kesiapan kamera CCTv yang dikelola oleh ATCS Dishub Provinsi maupun Dishub Kabupaten/Kota. Pembangunan E-TLE ini tidak hanya bermanfaat untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Bali. (007)