DENPASAR | patrolipost.com – Mengantisipasi dan menekan terjadinya penularan Covid-19, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim yustisi penegak Perda Kota Denpasar gencar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini, kegiatan dilakukan di wilayah Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali yakni seputaran simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga ditemui di lokasi sidak, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, dalam kegiatan hari ini pihaknya telah menjaring sebanyak 19 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker, tapi tidak benar.
“Terhadap 18 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 1 orang dibina dengan hukuman sosial karena tidak menggunakan masker dengan benar,” jelasnya.
Menurutnya, selama 3 bulan sejak Peraturan Gubenur No 46 Tahun 2020 diberlakukan, nampaknya masih saja ditemukan ada yang melanggar Protokol Kesehatan. Hal ini berarti pihaknya menghadapi perilaku masyarakat yang belum disiplin.
“Jika mereka sadar pentingnya kesehatan maka pasti akan menerapkan Protokol Kesehatan. Namun yang lalai dan menganggap kebal terhadap virus Covid-19, justru bisa merugikan masyarakat yang lain. Hal ini yang sangat berbahaya dan bisa membuyarkan upaya pemerintah yang sudah 8 bulan berjuang menekan penyebaran Covid-19,” kata Sayoga.
Meskipun demikian untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan terus melakukan sidak dan operasi yustisi Protokol Kesehatan dan tidak henti memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan seringnya dilakukan operasi yustisi, maka diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu. (cr02)