DENPASAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Instruksi Mendagri dan Pergub No 46 tahun 2020, Walikota Denpasar, I B Rai Dharmawijaya Mantra agar melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Denpasar dengan menggelar rapat virtual melalui zoom meeting dengan seluruh Perbekel, Lurah, Bendesa Adat Majelis Desa Adat dan anggota Gugus Tugas di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (22/9/2020).
Walikota Rai Mantra menekankan kepada seluruh gugus tugas penangan Covid-19 dari tingkat desa, kecamatan, hingga kota agar melaksankan kegiatan percepatan penangan Covid-19 sesuai Instruksi Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur Bali.
Rai Mantra dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada seluruh satgas dari tingkat desa hingga kota yang telah bekerja maksimal dalam mempercepat penurunan angka penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan instruksi Presiden RI ini, Rai Mantra meminta seluruh satgas dapat meningkatkan kembali kegiatan penanganan yang melibatkan peran PKK banjar, desa, hingga kecamatan dan kota. Disamping itu melibatkan peran posyandu, jumantik, karang taruna sekaa teruna maupun kelompok masyarakat.
“Kami minta kepada Perbekel/Lurah, Camat, dan Bendesa Adat untuk dapat mengakumulasi kembali peran kelompok kelompok masyarakat yang ada disetiap wilayah secara bersama-sama bergerak melanjutkan edukasi dan sosialisasi di rumah tangga atau lingkungan,” terang Rai Mantra.
Lebih lanjut Rai Mantra menekankan pada intruksi Presiden RI dalam bekerja hendaknya selalu melihat data sebaran kasus. Dalam pengambilan keputusan terapkan strategi intervensi berbasis lokal dan strategi pembatasan berskala lokal, sehingga penangannya lebih detail dan fokus. Disamping itu, pemerintah harus terus bekerja keras meningkatkan angka kesembuhan, dan pemerintah juga harus terus menurunkan angka kematian.
“Poin instruksi Presiden RI tersebut dapat menjadi acuan kita dalam mengambil keputusan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, terlebih dalam intruksi tersebut kita bersama dari satgas yang ada telah sempat kita laksanakan berbasis lingkungan banjar, sehingga langkah ini dapat terus kita tingkatkan yang nantinya mampu menakan atau menurunkan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Rai Mantra.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari setiap wilayah lingkungan banjar yang sempat terlaksana menjadi salah satu acuan pemerintah pusat dalam penanganan penyebaran Covid-19. Sehingga, langkah-langkah melibatkan peran lokal yang telah terlaksana di Kota Denpasar dapat terus ditingkatkan, dan mengakomodir laporan yang akan dijadikan bahan pelaporan ke pemerintah pusat.
Selanjutnya, Rai Mantra mengharapkan peran satgas tidak saja melakukan penanganan dan sosialisasi, namun juga penanganan terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota Denpasar. Hal ini berdasarkan data yang ada, terdapat sebanyak 779 OTG di Kota Denpasar yang berpotensi pada penularan. Satgas wilayah banjar dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta memutus penularan. (cr02)