TUBAN | patrolipost.com – Warga Negara (WN) Peru dengan inisial GTM (55) ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram. Barang haram itu dibawa GTM dengan cara ditelan (swallow), tapi termonitor mesin X-ray bandara.
“Tersangka datang menggunakan salah satu maskapai penerbangan, termonitor dari X-ray dan di dalam tubuhnya dicurigai ada narkotika. Jadi narkotika ini sudah dia bawa dari sebelum masuk ke Bali,” kata Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali AKBP Deby Nugroho, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (19/7).
Ia menjelaskan, setelah melewati pemeriksaan rontgen dari mesin X-ray, ditemukan pada bagian saluran pencernaannya narkotika jenis kokain dengan modus swallow. Kata dia, pihak yang akan menerima kokain dari GTM di Bali tidak dapat terdeteksi petugas dikarenakan jaringan mereka terputus.
“Tahunya dia (GMT) itu cuma bawa barang datang ke Indonesia sendirian. Untuk barangnya kan sudah ada sifat fisiknya, sedangkan untuk yang menerima sudah terputus, tidak bisa dikembangkan lagi,” katanya.
Begitu juga perihal upah yang diterima GTM, tidak dapat terdeteksi, hal ini disebabkan dengan jaringan yang terputus. Namun, polisi mendapati sekitar 100 dolar Amerika Serikat dari GTM berupa pecahan 20 dolar Amerika Serikat “Tapi uang ini tidak dijadikan barang bukti,” ujar Nugroho.
Narkotika jenis kokain yang ditelan tersangka, yaitu dalam bentuk 125 bungkusan plastik dengan berat 950 gram, yang dapat dikonsumsi ribuan orang.
Nugroho mengatakan, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (ray)