Telantarkan Wisatawan, Pemkab Mabar Blacklist Travel Agent Ilegal Asal Bogor

traveler agent
Tangkapan layar video sejumlah wisatawan di Labuan Bajo ditahan di atas kapal phinisi karena travel agen belum melunasi biaya sewa kapal. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) memberikan sanksi tegas berupa larangan menjual paket wisata Labuan Bajo selama 1 tahun kepada Travel Agent Cakrawala Traveller. Hal itu menyusul tindakan tidak menyenangkan yang dialami sejumlah wisatawan domestik saat menjalani liburan di Labuan Bajo saat menggunakan jasa travel agent itu baru-baru ini.

Diketahui sebelumnya, sejumlah wisatawan mengalami penelantaran setelah terkatung katung selama beberapa jam di atas sebuah kapal phinisi saat sedang menikmati liburan di destinasi wisata super prioritas tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Disparkrafbud Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menyampaikan, sanksi tegas ini diberikan setelah dari hasil penelusuran tim Disparkrafbud Mabar mendapati travel Agent Cakrawala Traveller ternyata beroperasi secara ilegal di Labuan Bajo karena belum mengantongi izin operasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Cakrawala Traveller kami cari-cari kontak person-nya dan sudah didapat dan saya telepon langsung video call saya tanyakan izinnya dan ternyata ilegal belum ada izin (TDUP) dan berdomisili di Bogor. Saya sampaikan Anda tidak boleh menjual paket lagi ke Labuan Bajo sampe ada izin. Disamping itu kita beri dia sanksi untuk tidak menjual paket ke labuan Bajo selama satu tahun,” ucap Pius Baut, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/1/2022).

Pius juga menjelaskan pihaknya meminta kepada semua pelaku pariwisata yang ada di Labuan Bajo untuk tidak menjalin kerjasama dengan Cakrawala Traveller dalam melayani wisatawan. Hal ini juga dilakukan mengingat Cakrawala Traveller memiliki reputasi buruk saat melayani wisatawan di Labuan Bajo.

“Hari ini kita akan rapat dengan beberapa asosiasi pariwisata membahas masalah ini. Ke depannya kita sampaikan yang namanya Agen Cakrawala jangan terima tamu dari dia, tidak berizin dan membuat masalah. Karena Salmawati (pemilik kapal phinisi) baru mengenal Cakrawala. Dari info yang kami terima ternyata ini kesekian kalinya Cakrawala berbuat masalah, terakhir bulan Desember yang lalu kasusnya dia tidak membeli tiket pesawat untuk penumpang, ini sudah mencoreng pariwisata Labuan Bajo,” ujarnya.

Pius melanjutkan, pihaknya bahkan akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik kapal wisata jika didapati masih menerima bookingan dari Travel Agent Cakrawala Traveller.

“Hari ini kita berbicara ke kalangan terbatas, nanti kita undang semua pelaku wisata termasuk menerapkan peraturan terkait pramuwisata. Termasuk sanksi bagi kapal wisata jika menerima bookingan dari Travel Agent illegal,” tuturnya.

Selain pemberian sanksi, Pius menambahkan pihaknya tengah menanti surat permintaan maaf secara terbuka dari Agen Cakrawala yang ditujukan kepada wisatawan serta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas tindakan yang telah mencoreng nama baik pariwisata Labuan Bajo.

“Kejadian ini kemudian membuat agen Cakrawala wajib membuat pernyataan secara terbuka, surat ditujukan kepada tamu dan kepada Pemkab Mabar dan berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama. Kita sedang menunggu surat itu,” tegasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dari pemilik Kapal Phinisi (Salmawati) kepada Disparekrafbud Mabar, Adapun kronologis kejadian ini jelas Pius bermula saat Kapal Phinisi milik Salmawati disewa oleh sebuah travel Agent bernama Cakrawala pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu.

Cakrawala Traveller yang diwakili oleh seseorang bernama Nurul tersebut menyewa kapal phinisi Salmawati untuk keperluan perjalanan wisata (trip) selama 3 hari 2 malam yang dimulai dari tanggal 9 – 11 Januari 2021 dengan biaya sewa sebesar Rp 16 juta bagi 6 orang wisatawan.

Masalah kemudian muncul pada tanggal 10 Januari (satu hari sebelum perjalanan pulang menuju Labuan Bajo) dimana pemilik kapal berusaha untuk menagih biaya sewa kapal kepada agen Cakrawala, namun tak kunjung mendapat respon sehingga dilakukannya larangan untuk turun dari atas kapal bagi para wisatawan.

“Kemudian menjelang tamunya pulang tapi belum juga dibayar Rp 16 juta, sepanjang malam ditagih juga tidak dibayar akhirnya dia (Salmawati) melarang penumpangnya turun dari tengah malam sampe jam 11 (tanggal 11) siang sampai Cakrawala Traveller membayar biaya sewa. Larangan ini pun diakui oleh sang pemilik kapal saat dimintai klarifikasi oleh kami,” Ucap Pius.

Pius juga mengakui telah memberikan teguran kepada Salmawati selaku pemilik kapal atas perbuatannya sehingga menyebabkan wisatawan merasa dirugikan dari tidak profesionalnya hubungan kerjasama antara Cakrawala Traveller dan pemilik kapal phinisi.

“Manajemen buruk dari hubungan bisnis mereka sehingga merugikan tamu. Ini dia (Salmawati) mengambil kebijakan sendiri, dia larang penumpang turun dan itu tidak boleh. Dia sudah kami beri teguran,” ujarnya.

Untuk itu, Pius mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran menuju terciptanya pariwisata Labuan Bajo yang berkualitas, ramah dan berdaya saing. Keterlibatan semua pihak baik dari penguatan kelembagaan hingga kepada peningkatan kualitas SDM.

Diketahui sebelumnya, kejadian ini viral setelah salah seorang wisatawan domestik memposting  sebuah video kekecewaan kepada pihak travel agent serta pemilik kapal phinisi setelah tidak diizinkan turun dari atas kapal karena belum membayar biaya sewa kapal.

Selain itu dalam video tersebut, wisatawan wanita tersebut juga mengeluhkan pelayanan yang buruk yang disediakan oleh agen wisata Cakrawala. Mulai dari perubahan jadwal berlayar yang dilakukan secara tiba-tiba, molornya waktu penjemputan di hotel yang berimbas pada terpotongnya waktu berlayar hingga sampai kepada sikap tidak responsif dari pihak Cakrawala saat berulangkali dihubungi. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.