SEMARAPURA | patrolipost.com – Sangat disayangkan di tengan upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan anjuran stay at home, terjadi peristiwa pengancaman dengan senjata tajam di kawasan Banjar Tangkas, Gelgel, Klungkung. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga ini terjadi Senin (13/4/2020) pukul 18.45 Wita malam di depan rumah Wayan Puspa alias Nyanyuk di Banjar Tangkas Desa Gelgel.
Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta SH dikonfirmasi Selasa (14/4/2020) menjelaskan pengancaman dengan sebilah pisau panjang sejenis pedang itu dilakukan Kadek Wiantara (16), warga Br Tangkas Desa Gelgel Klungkung. Adapun yang menjadi korban pengancaman Gde Darma Cahyadinata (24), alamat Br Tangkas Desa Gelgel Klungkung dan Wayan Sugiarta (34), warga desa yang sama.
“Yang menjadi motif kejadian diduga kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras,sedangkan modus pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau panjang,” ujar Kapolsek.
Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengancaman tersebut Wayan Puspa dan Wayan Yusmantara, keduanya warga Banjar Tangkas Desa Gegel Klungkung.
Kejadian berawal dari kedua korban menegak minuman keras (miras) bersama dua orang temannya di pinggir jalan di depan rumah Wayan Puspa. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda gayung dan diam-diam merekam korban yang sedang minum-minum bersama temannya menggunakan HP.
Salah satu teman korban melihat pelaku merekam menggunakan HP sehingga terjadi keributan. Pelaku berkilah tidak merekam sehingga terjadi adu mulut diantara mereka. Akhirnya keributan berhasil dilerai, dan pelaku meninggalkan lokasi. Namun tak lama berselang pelaku kembali lagi dengan membawa senjata tajam berupa pisau panjang dan mengejar kedua korban sehingga korban berlari menjauhi pelaku.
“Korban dan pelaku merupakan teman sesama satu banjar dan dalam pergaulan sehari-hari tidak pernah ada masalah. Saat kejadian pelaku maupun korban dalam pengaruh minuman keras,” papar Kapolsek.
Masalah itu akhirnya dibawa ke Mapolsek Klungkung untuk dimediasi. Setelah mempertemukan antara pelaku dengan korban, akhirnya disepakati damai.
“Pelaku sudah menanda tangani pernyataan damai dan minta maaf kepada kedua saksi korban di atas meterai Rp 6 ribu,” terang Kompol Nyoman Suparta. (855)