MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap modus baru peredaran narkoba. Dalam Operasi Antik Agung 2020, terungkap bahwa pengedar atau kurir memanfaatkan toilet minimarket sebagai tempat menempel barang haram, yang kemudian nanti diambil oleh pengguna atau langganannya.
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga mengatakan, dua pengedar narkoba Komang Udi Triadi (23) dan rekannya I Putu Ngurah Angga Darmawan (21) diamankan di salah satu minimarket yang berada di Jalan Gatot Subroto, Banjar Batu Culung, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung Sabtu (25/1) pukul 18.30 Wita. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 4 paket shabu seberat 1,2 gram.
Kedua pengangguran ini diketahui kerap keluar masuk toilet minimarket. Karena gerak-gerik mereka sangat mencurigakan, petugas lalu memeriksa HP Udi Triadi. Di HPnya ditemukan alamat tempelan sabu di dalam minimarket. Petugas kemudian membawa tersangka ikut masuk ke dalam toilet minimarket sesuai dengan alamat tempelan yang diterima. Setelah diperiksa ditemukan empat paket berupa potongan pipet warna orange yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,44 gram.
“Modus yang digunakan tersangka ini merupakan modus baru dengan memanfaatkan toilet minimarket yang menurut mereka aman sebagai tempat menempel sabu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, keduanya mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang dipesan dari seseorang inisial TI. “TI ini yang memasok barang, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan kejar,” jelasnya.
Selain ditemukannya modus baru dalam peredaran narkoba, dalam operasi antik kali ini juga terungkap sebagian besar peredaran narkoba masih dikendalikan dari dalam Lapas. Itu terjadi karena HP masih beredar dalam Lapas.
Sulitnya jaringan Lapas dipadamkan secara keseluruhan juga dikarenakan para pengendali memakai nama samaran sehingga petugas agak sulit mendeteksi. Dalam Operasi Antik Agung ini total terungkap 6 laporan perkara dengan 10 tersangka yang semuanya laki-laki. Jumlah barang bukti sabu 29,15 gram.
Selain dua tersangka yang ditangkap di minimarket tersebut, ditangkap juga tersangka lain Putu Artika (24) seorang montir yang ditangkap Rabu (22 /1) pukul 08.20 Wita dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 1,76 gram. Ditangkap juga jaringan lainnya David Halomoan Simanjuntak (26) bersama dua rekannya Leonardo De Leenonk Samsie (21), I Putu Adi Sucipta (24). Mereka ditangkap pada Rabu, (22/1) dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 4,42 gram.
“Para tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (007)