DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Lilik Budianto (51) insaf dari dunia narkotika. Guide freelance ini dipergoki warga saat akan menempel paket narkoba jenis sabu di Jalan Pulau Roti Gang Beruang Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (2/6/2023). Pria asal Yogyakarta ini akhirnya diringkus anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika tersangka ditelepon oleh seseorang yang diakuinya bernama Bos pada Kamis (1/6) pukul 19.00 Wita. Ia kemudian mengambil sabu sebanyak 24 paket di tempat yang ditentukan di Jalan Pulau Galang Pemogan.
Keesokan harinya pukul 06.30 Wita, ia kembali dihubungi Bos untuk berkeliling mengedarkan sabu – sabu itu. Tersangka sudah berhasil menempel sabu di 17 titik, di seputaran Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan dan Sesetan sampai pukul 11.00 Wita. Namun apes baginya karena saat akan menempel di lokasi ke 18 di Jalan Pulau Roti, gerak-geriknya dicurigai oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Pasalnya, warga tidak mengetahui identitasnya, tetapi terlihat sering mondar-mandir dengan sepeda motor. Selain itu, pelaku juga kepergok meletakan sebuah benda di bawah batu lalu difoto. Sehingga hal ini dilaporkan ke Polsek Densel,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah dan Panit Opsnal Ipda Made Mediana Dwija bersama anggota Opsnal langsung ke TKP bersama warga langsung mengamankan Budianto. Dari pemeriksaan tas yang dibawa, ditemukan handphone dan bungkusan kresek yang berisi tujuh paket narkotika.
Tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang rencananya akan diletakkan di suatu tempat. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Densel untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengakui kalau dirinya dibayar upah oleh Bos sebesar Rp 100 ribu untuk setiap kali berhasil menempel sabu.
“Berdasarkan catatan kriminalnya, tersangka sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama, yaitu narkoba jenis sabu juga pada tahun 2012,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (007)