PALEMBANG | patrolipost.com – Oknum guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sularno terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap muridnya divonis 6 bulan penjara. Sularno juga denda Rp60 juta atau diganti 1 bulan penjara. Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, Selasa (16/5/2023).
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun Namun apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa, yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (305/snc)