MANADO | patrolipost.com – Pengamanan Bandara Udara Sam Ratulangi Manado semakin diperketat sejak adanya Surat Edaran No 440/21.4093/Sekr-Dinkes oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara (Sulut).
Pengamanan Bandara oleh ‘Tentara Langit’ Lanud Sam Ratulangi Manado-1
Dalam hal ini, Komandan Lanud Sam Ratulangi Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo SH, mendukung sepenuhnya program pemerintah daerah Sulut dengan menerjunkan Satuan Polisi Militer serta Intel Udara Lanud Sam Ratulangi, untuk pengamanan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Senin (5/7/2021).
Pengamanan Bandara oleh ‘Tentara Langit’ Lanud Sam Ratulangi Manado-2
Menurut Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo SH, adanya perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara yang semakin meningkat, telah mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan tindakan pencegahan penularan.
Pengamanan Bandara oleh ‘Tentara Langit’ Lanud Sam Ratulangi Manado-3
Sementara itu, Dansatpomau Lanud Sam Ratulangi Mayor POM Andi Irawan SE MM, mengiyakan hal ini dengan mengatakan bahwa beberapa maskapai penerbangan telah menindaklanjuti aturan Pemda Sulut. Contohnya Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 di pulau Jawa dan pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo S.H, adanya perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir di propinsi Sulawesi Utara yang semakin meningkat, telah mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan tindakan pencegahan penularan.
Lebih lanjut dikatakan, menurut ketentuan yang tertuang dalam SE Gubernur Sulut, pelaku perjalanan dari dan dalam Negeri diwajibkan untuk test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut. Aturan kedua, bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test Rapid Antigen saat kedatangan.
Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke Luar Daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dll wajib melakukan Swab PCR. Aturan keempat, bagi Pelaku Perjalanan di Pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.
Sementara itu, Dansatpomau Lanud Sam Ratulangi Mayor POM Andi Irawan,S.E,M.M., mengiyakan hal ini dengan mengatakan bahwa beberapa maskapai penerbangan telah menindaklanjuti aturan Pemda Sulut. Contohnya Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 di pulau Jawa dan pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Yakni, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Wajib test PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/Rapid antigen/GeNose C19. Mengisi aplikasi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.
Demikian pula Citilink, Sriwijaya Air, dan Garuda Indonesia menegaskan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2.
Satuan POM dan jajaran Intel Udara Lanud Sam Ratulangi selaku penjaga Gerbang Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan pengamanan demi kelancaran dan kenyamanan arus penumpang udara. Selain itu, mensukseskan Serbuan Vaksinasi yang selama bulan Bhakti TNI Angkatan Udara atau selama bulan Juli ini digelar di Gedung Balai Prajurit Lanud Sam Ratulangi. Bahkan, gelaran vaksinasi tetap berlangsung walaupun hari Minggu, ini berarti tenaga kesehatan RS TNI AU Lanud Sam Ratulangi tidak libur. Check point Serbuan Vaksinasi di Kantor Satuan POM Lanud Sam Ratulangi di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget. (305/snc)