DENPASAR | patrolipost.com – Seorang siswi kelas V sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar berinisial KR nyaris menjadi korban pemerkosaan di rumahnya di Ubung, Denpasar Utara, Kamis (24/8) pagi. Beruntung korban melakukan perlawanan sehingga pelaku bernama Muhammad Rizieq Fatah (20) yang bekerja sebagai buruh bangunan itu gagal melampiaskan nafsunya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, berawal korban yang baru selesai mandi persiapan untuk berangkat sekolah tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung masuk ke kamar korban serta mendorong korban ke tempat tidur. Selanjutnya pelaku menciumi mulut dan kedua pipi korban sehingga korban berteriak.
“Supaya korban berhenti berteriak, pelaku mencekik leher korban yang mengakibatkan luka pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan. Pelaku kemudian mengancam korban dengan mengatakan; “Ssstt.. jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/8/2023).
Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban. Namun pelaku tetap berusaha untuk memperkosa korban, tetapi korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri. Karena mendengar teriakan korban, bapak dan nenek korban datang ke kamar korban.
Korban terus menangis karena mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya, dan nenek korban berusaha menenangkannya. Selain kepada bapak dan nenek, korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada tantenya yang berinisial NLA.
“Pelaku yang dari awal sudah mengintip korban saat mandi. Pelaku terangsang setelah mengintip korban, sehingga korban selesai mandi pelaku mencoba memperkosanya,” terang Kapolresta.
Setelah menerima laporan dan bapak korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / VIII / 2023 / SPKT / UNIT RESKRIM / POLSEK DENUT / POLRESTA DPS / POLDA BALI, tanggal 24 Agustus 2023, Tim Resmob Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dari keterangan korban bahwa pelakunya berambut pirang (semir pirang).
Dari keterangan tersebut tim Tim Resmob Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara menyisir bedeng-bedeng di sekitar TKP.
“Setelah dilakukan penyisiran di TKP, akhirnya didapatkan pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan yang tinggal di bedeng tidak jauh dari TKP. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai Bambang.
Pelaku dijerat Pasal berlapis, Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama15 tahun dan denda Rp5 milar. (007)