JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut hakim Damis.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang USD 100 ribu dari Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Prasetijo membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
“Menimbang terkait pemberian uang hadiah atau janji maka pengecekan di Divhubinter dan pengecekan red notice, terdakwa sudah menerima uang sejumlah USD 100 ribu, dan Irjen Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. Demikian unsur penerimaan uang, hadiah, atau janji telah terbukti,” papar hakim anggota Joko Soebagyo.
Dalam pertimbangannya, hakim juga membantah dalil pembelaan tim penasihat hukum Prasetijo terkait uang pertemanan yang diakui Prasetijo dia terima dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Menurut hakim, dalil itu layak ditolak karena Prasetijo dianggap mengetahui rencana Tommy Sumardi yang hendak mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra agar bebas masuk di RI saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hakim menilai perbuatan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo disebut hakim turut serta dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan DPO di Imigrasi.
“Menimbang terkait di atas maka penerimaan uang USD 100 ribu dari saksi Djoko Tjandra, melalui Tommy Sumardi agar terdakwa membuat sesuatu yaitu membantu penghapusan red notice di Interpol Polri, dan menghapus DPO Djoko Tjandra di sistem Imigrasi, maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena mengetahui dan membanti Djoko Tjandra yang seorang buron,” tuturnya.
Peran Prasetijo, jelas hakim, adalah membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri. Prasetijo juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.
“Terdakwa mengirimkan surat ke Anna Boentaran, terdakwa juga memantau surat dari Anna Boentaran padahal itu bertentangan kewajiban mengingat surat informasi tidak dikirim ke masyarakat sipil,” beber hakim.
Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Prasetijo 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (305/dtc)